SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal enam kontainer batu mulia dan batu semi mulia senilai Rp 485,6 miliar. Batu mulia itu rencananya akan dikirimkan ke Taiwan, China, dan Amerika Serikat.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan jenis batu mulia yang hendak diekspor secara ilegal itu antara lain jenis kalsedon, batu kuarsa, obsidian biru dan cokelat, jasper kalsedon, serta aget kalsedon. Para pelaku ekspor ilegal itu mencantumkan komoditas natural stone atau batu alam dalam dokumen enam kontainer tersebut. Nyatanya, setelah diperiksa terungkap kontainer itu berisi berbagai jenis batu mulia.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Padahal ekspor batu mulia dilarang dan masuk kategori barang lartas [larangan dan pembatasan] berdasarkan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan a.l. No. 44/M-DAG/PER/7/2012,”ujarnya saat ekspose penggagalan ekspor komoditas itu di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (20/3/2014).

Batu mulia, menurut Agung, biasanya digunakan untuk perhiasan seperti mata cincin, giwang, liontin, maupun gelang. Selain digunakan untuk bahan dekorasi seperti profil hewan, tumbuhan, dan lain-lain dengan harga sangat menggiurkan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan nama perusahaan milik orang lain yakni CV JL, PT BKT, CV BSA, dan juga menggunakan perusahaan ekspor milik sendiri PT Yaja dan PT SHS,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya