SOLOPOS.COM - Lobster yang berhasil diamankan di Bandara Adisutjipto Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M.Hanafi)

Ekspor dari Jogja utamanya untuk komoditas ikan semakin ketat diawasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu DIY memperketat pengawasan alur pergerakan ikan segar yang akan diekspor melalui Bandara Internasional Adisutjipto. Langkah itu ditempuh untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyelundup Lobster yang memakai izin palsu.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Petugas Karantina Ikan Haryanto menjelaskan, berdasarkan kasus yang ada di Jogja, penyelundup memakai dua cara, dengan menggunakan izin dan tidak memakai izin.

Untuk yang memakai izin biasanya menyalahgunakam izin ikan segar namun barang yang dikirim berupa lobster yang masih dilindungi atau beratnya dibawah 200 gram.

Pelaku biasanya menyertakan ikan segar di hadapan petugas karantina untuk mendapatkan sertifikat atau izin diperbolehkannya barang keluar. Tetapi setelah keluar dari kantor Badan Karantina, kemudian pelaku mengganti barang dengan lobster. Celah itu dilakukan dengan memanfaatkan jalur sekitar 300 meter antara kantor Badan Karantina menuju terminal keberangkatan Bandara Adisutjipto.

“Jalur antara kantor menuju bandara itu, pelaku berpotensi untuk mengganti barang, misal izinnya ikan segar lalu djganti denban lobster. Itu sudah pernah terjadi,” ungkapnya, Minggu (18/10/2015).

Karena itu pihaknya terus memperketat pengawasan, mulai dari kantor hingga bandara, pengawalan akan dilakukan agar barang tidak diganti dengan jenis ikan lain yang justru dilindungi. Selain itu, petugasnya di bandara juga kembali melakukan pengecekan secara manual dan digital melalui alat x-ray.

”Petugas kami di bandara ada tiga dan di kantor khusus untuk pengawasan ada dua,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada alat yang bisa mendeteksi secara khusus keberadaan ikan segar yang telah dibungkus dan akan diekspor. Petugas mengandalkan x-ray serta tindakan manual dan mencermati gerak gerik penumpang yang akan berangkat melalui bandara internasional. ”X-ray pun harus jeli,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku yang secara terang-terangan melakukan penyelundupan biasanya tanpa mengurus izin, cara ini dilakukan seperti edar gelap narkoba dengan sistem tertutup.

Ketelitian dan kejujuran petugas sangat dibutuhkan untuk melakukan deteksi. Petugas harus punya strategi lain untuk mengungkap karena pemeriksaan manual dan x-ray biasanya tidak cukup.

Seperti yang dilakukannya saat mengungkap penyelundupan anakan lobster senilai Rp5 miliar, ia bersama petugas lain berpura-pura pulang untuk mengintai barang yang dicurigai hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku.

Haryanto menuturkan, hampir setiap hari minimal ada dua izin ekspor ikan segar yang dikeluarkan melalui Adisutjipto. Sebagian besar berasal dari Semarang dan juga pesisir selatan DIY untuk tujuan Malaysia dan Singapura.

”Rata-rata ikan segar, ikan mati,” kata dia. Selama sebulan terakhir, petugas Karantina Ikan telah mengagalkan dua kali upaya penyelundupan lobster dibawah ukuran 200 gram yang dilarang sesuai dengan Permen 1/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya