SOLOPOS.COM - Ilustrasi energi panas bumi (JIBI/Solopos/Antara)

Eksplorasi panas bumi Gedongsongo yang dilakukan PT Giri Indah Sejahtera tak beroperasi sebagaimana mestinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Izin eksplorasi energi panas bumi di kawasan Candi Gedongsongo, Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang yang diberikan kepada PT Giri Indah Sejahtera terancam dicabut oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami berencana mencabut izin eksplorasi PT Giri Indah Sejahtera selaku pemenang tender eksplorasi panas bumi di Gedongsongo karena hingga saat ini sama sekali tidak melakukan kegiatan eksplorasi,” kata Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Semarang, Kamis (3/3/2016).

Ia mengungkapkan bahwa pada Januari-Februari 2016 pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada PT GIS yang dinilai tidak melakukan kewajibannya terkait dengan eksplorasi energi panas bumi. “Kalau surat peringatan pertama dan kedua tetap tidak diindahkan maka kami akan mengeluarkan surat peringatan ketiga yang bisa berisi pencabutan izin eksplorasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, eksplorasi energi panas bumi membutuhkan modal besar karena untuk melakukan pengeboran di kedalaman sekitar 2.000 hingga 2.500 meter perlu biaya 10 juta dollar Amerika Serikat. “Sejak awal PT GIS sudah menyanggupi hal tersebut, namun ternyata mereka tidak melakukan kegiatan eksplorasi sehingga izinnya terancam dicabut,” katanya.

Setelah izin eksplorasi pemenang tender itu dicabut, kata dia, pihaknya telah menyiapkan dua mekanisme untuk keberlanjutan proyek yakni melakukan tender ulang dan atau menugaskan salah satu Badan Usaha Milik Negara seperti PT Pertamina, PLN, dan PT Geodipa untuk lakukan eksplorasi energi panas bumi. “Nanti kita pilih siapa yang berkompeten dan punya duit untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Ungaran ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendukung rencana pencabutan izin eksplorasi terhadap pemenang tender eksplorasi energi panas bumi di Gedongsongo, Kabupaten Semarang. “Setelah pencabutan izin eksplorasi terhadap perusahaan yang bersangkutan, perlu ditempuh upaya hukum terhadap perusahaan yang bersangkutan agar memberikan efek jera,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa eksplorasi energi panas bumi di sejumlah titik di Indonesia mendesak dilakukan terkait dengan jumlah pasokan energi yang semakin berkurang tiap tahun. “Kita akan mengalami kedaruratan sumber energi dan menurut saya yang ‘safety’ serta ‘available’ itu adalah energi panas bumi sesuai dengan letak geografis Indonesia yang dikelilingi banyak gunung berapi yang hasilkan panas bumi sangat tinggi,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya