Jakarta [SPFM], Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/12). Dalam aksinya, KAKP mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat. Selain itu, mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Pemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat mengatakan penyelenggaraan RSBI diyakini telah melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Menurutnya, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Selain itu, penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila/ karena RSBI tidak dapat diakses oleh anak-anak dari keluarga miskin. [kcm/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi