EKSEPSI WA ODE– Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2012). Sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR tersebut didakwa oleh jaksa telah menerima suap atau hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).

PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi