SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Ketua majelis hakim Singgih Wahono menolak nota keberatan (eksepsi) secara keseluruhan dari kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019).

“Mengadili, satu menyatakan keberatan dari terdakwa I Lilik Riyanto dan terdakwa II Zamhuri tidak diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 107/Pid.B/2019/PN Kds atas nama terdakwa I dan II, dan tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Singgih Wahono saat membacakan putusan sela di PN Kudus, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan. Terkait materi keberatan dari terdakwa I melakukan kekhilafan dalam membuat laporan keuangan dan terdakwa II tidak mempunyai kewenangan dalam membuat laporan keuangan, menurut majelis hakim hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan menghadirkan saksi.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara terkait surat dakwaan, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan berisi identitas lengkap dan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono didampingi dua hakim anggota, yakni Edwin Pudyono Mrwiyanto dan Dedi Ady Saputra. Diketahui, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya