Jakarta [SPFM], Eksepsi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie atau Gus Choi, dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih premature.
Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (31/5) mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kartim juga menjelaskan, aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan. [dtc/hen]