SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Eksepsi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie atau Gus Choi, dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih premature.

Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (31/5) mengatakan,  Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kartim juga menjelaskan, aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan. [dtc/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya