Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat (29/7) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak cukup alasan dari penasihat hukum terdakwa untuk membatalkan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan bagi El Idris dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Karena sudah memenuhi syarat, maka persidangan diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun biaya perkara, menurut Hakim Suwidya, akan ditetapkan dalam putusan akhir. Pertimbangan majelis menolak keberatan El Idris, karena dakwaan sudah disusun secara kronologis memuat unsur-unsur pidana dan bagaimana tindak pidana dilakukan. [tempo/tna]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi