Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Istri terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin, tersebut meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfrontir dalam persidangan selanjutnya.

PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi