SOLOPOS.COM - SIDANG -- Terdakwa penyeludnup narkoba, Cherry Ann (kiri) duduk di depan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Boyolali didampingi penerjemahnya, Kamis (30/6/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com) – Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyelundupan heroin, Calaud Cherry Ann Panaligan ditolak majelis hakim, Kamis (30/6/2011). Alhasil, sidang penyelundupan heroin seberat 1,193 kg senilai Rp 2,3 miliar ini tetap akan dilanjutkan.

SIDANG -- Terdakwa penyeludnup narkoba, Cherry Ann (kiri) duduk di depan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Boyolali didampingi penerjemahnya, Kamis (30/6/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra menegaskan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari dinilai sah secara hukum. Selain itu, materi yang disampaikan dalam dakwaan setebal lima halaman itu telah memenuhi syarat formal dan material. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini. Pada surat dakwaan jaksa, menyebutkan terdakwa dikenai ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 (2) dan 114 UU 35/2009.

“Surat dakwaan dari JPU sah sehingga materi keberatan yang disampaikan penasihat hukum berupa keberatan-keberatan tidak diterima,” ujar Hakim Ketua, Bambang Eka Putra dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Lebih lanjut Bambang menuturkan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/7/2011) mendatang.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Joko Mardiyanto mengatakan akan menempuh sejumlah langkah strategis untuk menghadapi keputusan sela majelis hakim. “Kami akan mempertimbangkan sejumlah hal terkait ditolaknya eksepsi kami,” jelasnya. Sejumlah langkah yang akan ia tempuh antara lain mempersiapkan materi pembelaan. Selain itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim serta berupaya menghadirkan saksi ahli terkait kasus ini.

Sementara itu, Cherry Ann yang duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk lesu. Perempuan warga negara Filipina berusia 26 tahun itu menutupi sebagian wajah dengan rambut panjangnya yang dimodel baru. Setiap persidangan, terdakwa hanya membiarkan rambut panjangya terurai. Namun, kali ini ia mengubah dandanan rambutnya dengan menggunakan rol rambut. “Saya mengubah sendiri model rambut ini,” ujarnya.

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya