SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Solopos.com, SOLO-Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam persidangan yang kembali digelar pada Senin (5/12/2022) lalu, bagaimana perasaan pemeran film horor Nenek Gayung itu? Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Artis yang akrab disapa Nyai itu pun mengaku jika keputusan itu sesuai dengan keinginannya.  Sebab Nikita Mirzani mengaku ingin sekali tatap muka dengan seseorang yang telah menjebloskan nya ke tahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nikita Mirzani menyampaikan jika putusan sela yang diajukan oleh dirinya memang harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab ia tidak ingin persidangan selesai sampai di sini saja.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya jika eksepsi tidak ditolak maka banyak orang tidak bisa bertemu Dito Mahendra. “Ya harus ditolak, kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Dito Mahendra dong, enggak seru,” kata Nikita Mirzani dikutip dari kanal Youtube TV One News pada Selasa (6/12/2022).

Nikita Mirzani menyampaikan jika masyarakat Indonesia akhirnya akan mengetahui seperti apa sosok Dito Mahendra.  “Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa,” ujarnya.

Perasaan Nikita Mirzani tidak merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab hal itu sudah sesuai dengan kemauannya.

Baca Juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya