SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
EKSEPSI DITOLAK–Terdakwa kasus kepemilikan amunisi Muhammad Bahrunna’im berjabat tangan dengan tim pengacaranya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/2). Dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa, hakim menolak dan memerintahkan JPU melanjutkan perkara.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya