JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
EKSEPSI DITOLAK–Terdakwa kasus kepemilikan amunisi Muhammad Bahrunna’im berjabat tangan dengan tim pengacaranya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/2). Dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa, hakim menolak dan memerintahkan JPU melanjutkan perkara.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik