SOLOPOS.COM - Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/1/2020). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap yang diterima tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dari pengacara seorang pengusaha.

Ketua majelis hakim Sulistyono dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/1/2020), menyatakan eksepsi tiga terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Hakim menolak keberatan itu karena menilai dakwaan jaksa tak jelas dan tak cermat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga jaksa Kejakti Jateng yang menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut adalah mantan asisten Pidana Khusus Kusnin, kepala seksi Penuntutan Rustam Effendy, dan anggota staf Tata Usaha Bidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.

Dalam keberatannya, tiga terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detil peran pelaku dalam perkara ini sebagai orang melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Alasan yang disampaikan tersebut dinilai hanya mengada-ada,” katanya.

Selanjutnya, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara tersebut, tiga jaksa Kejati Jawa Tengah didakwa.menerima suap dari Alfin Suherman sebesar Sin$294.000. Alfin merupakan pengacara Surya Sudharma, pengusaha yang tersangkut perkara kepabean yang ditangani oleh kejaksaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya