SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melayangkan surat pemanggilan keempat untuk melaksanakan eksekusi terpidana kasus korupsi kas daerah Sragen senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno, Senin (17/12/2012).

Surat pemanggilan keempat menggenapi tiga surat pemanggilan eksekusi yang telah dilayangkan Kejari Jumat (2/11/2012), Rabu (7/11/2012) dan Rabu (28/11/2012). Surat pemanggilan keempat dibuat karena mantan orang nomor satu di Sragen tidak memenuhi tiga pemanggilan eksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menjelaskan keputusan melayangkan surat pemanggilan keempat dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gatot menuturkan Kajati tidak hanya memberikan perintah melayangkan surat pemanggilan keempat. Kajati juga menolak permohonan penasihat hukum terpidana terkait pelaksanaan eksekusi menunggu berkas putusan resmi Mahkamah Agung (MA) dan lokasi eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Cipinang Jakarta. Eksekusi Untung akan dilaksanakan menggunakan dasar petikan putusan MA. Demikian hal eksekusi akan dilaksanakan di LP Kelas I Kedungpane Semarang.

Kajati menolak tiga alasan penasihat hukum Untung melakukan eksekusi di LP Kelas IA Cipinang Jakarta. Alasan penasihat hukum terpidana tinggal di Jl Batu Alam Jaya Nomor 62 U, Condet, Jakarta Timur, alasan kemanusian karena banyak keluarga domisili di Jakarta dan alasan politis demi menjaga ketertiban dan keamanan warga Sragen.
“Saya menghadap Kajati Jumat (14/12/2012). Kajakti memerintahkan melayangkan surat pemanggilan eksekusi sekali lagi. Surat pemanggilan keempat sudah saya buat Senin (17/12/2012) dan akan dieksekusi pekan depan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (17/12/2012).

Gatot sadar keputusan melayangkan surat pemanggilan keempat menimbulkan pertanyaan masyarakat karena tidak umum. Menurut Gatot pemanggilan eksekusi dapat dilayangkan berkali-kali. Hal itu karena tidak ada aturan perihal pemanggilan eksekusi dibatasi hingga kali ketiga. Namun Gatot menampik kebijakan itu bentuk kelonggaran dan pemakluman untuk Untung. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan apakah Untung akan memenuhi pemanggilan keempat atau tidak.

“Mudah-mudahan ini panggilan terakhir. Ini bukan keistimewaan atau pemakluman. Kami melakukan ini tanpa intervensi dan tidak ada tawar menawar. Kalau panggilan keempat tidak datang, saya lapor pada Kajakti lagi. Ini sesuai prosedur. Ini bukan perkara kecil jadi kalau melangkah serampangan ternyata gagal malah salah,” imbuh dia.

Sementara itu, Koordinator Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas), Saiful Hidayat, menilai Kajari main-main perihal kasus tersebut. Beberapa kali surat pemanggilan tidak direspons terpidana. Dia mendesak aparat di Kejari bekerja maksimal menangani kasus. Hal senada disampaikan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang Surakarta, Rus Utaryono.

Dia menilai yang dilakukan Kejari tidak lazim. Seharusnya Kejari melakukan eksekusi paksa setelah Untung tidak memenuhi pemanggilan ketiga. Rus berharap Kejari tidak menjadi institusi yang dipermainkan individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya