SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, untuk menjalani eksekusi. Untung didampingi pengacaranya Dani Sriyanto, tiba di Kantor Kejakti, Jl Pahlawan, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (14/1/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah melengkapi berkas administrasi di bagian pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng, sekitar pukul 12.45 WIB, mantan Bupati Sragen yang mengenakan batik warna biru langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane, Kota Semarang. Sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Untung akan menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

”Kedatangan saya ke Kejakti bukan menyerahkan diri, tapi datang sendiri sebagai warga negara yang taat hukum akan menjalani eksekusi,” katanya ketika dicegat wartawan saat hendak meninggalkan kantor Kejakti.

Menurut dia, kalau selama ini tak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi dari kejaksaan, bukan berarti bermaksud melarikan diri, tapi karena memang surat tersebut tak sampai ke tangannya. Dia mengaku selama ini tinggal di Jakarta, sedang surat panggilan kejaksaan masih dialamatkan rumah lama di Sragen.

”Masak saya yang sudah sepuluh tahun membangun Sragen dengan berbagai piagam penghargaan harus menjadi seorang pelarian,” ungkapnya. Ditanya tentang vonis kasasi MA selama tujuh tahun, Untung dengan santai menyatakan biasa saja, serta akan menjalaninya.

”Sebelumnya saya khan pernah tinggal di LP Kedungpane, jadi biasa saja,” imbuhnya.

Mantan Bupati Sragen dua periode yakni 2001-2006 dan 2006-2011 ini, menyatakan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah PK tersebut, ujar Untung akan dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi MA tertanggal 18 September 2012, yang sampai sekarang belum diterima.

”Insya Allah akan mengajukan PK, setelah menerima salinan resmi putusan kasasi MA. Banyak novum [bukti hukum] baru,” paparnya.

Pengacara Untung, Dani Sriyanto, menambahkan salinan putusan kasasi MA sangat penting, supaya ada kepastian hukum.

”Jangan hanya sekadar petikan saja, karena bisa saja terjadi menipulasi putusan kasasi MA. Kami minta kejaksaan segera menyerahkan bukti salinan putusan tersebut,” ungkap pengacara asal Semarang ini.

Sementara, Asisten Tindaak Pidan Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun,  memberikan apresiasi kepada Untung Wiyono yang datang sendiri untuk menjalani kasasi.

Menanggapi ketidakhadiran Untung dalam empat kali pemanggilan, Aspidsus menjelaskan, surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dikembalikan lagi tanpa ada tanda terima.

Bisa jadi kemungkinan surat panggilan tersebut salah alamat, sehingga Kepala Kejakti Jateng menginstruksikan untuk melakukan komunikasi aktif melalui pengacara Untung.

Mengenai salinan putusan resmi kasasi MA, Wilhelmus menyatakan pihaknya memang belum menerima dan akan mengusahakan.

Seperti diketahui, MA melalui putusan kasasinya pada 18 September 2012 membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Untung Wiyono.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Lilik Nuraini dengan hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata, pada sidang 21 Maret 2012 menjatuhkan vonis bebas kepada Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam putusan kasasi MA, Untung diganjar hukuman tujuh tahun penjara, membayar denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp11 miliar subsider lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya