SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Eksekusi lahan Sriwedari sudah di depan menyusul terbitnya surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 21 Februari 2020.

Surat tersebut kembali menghangatkan kisruh perebutan lahan yang bergulir sejak 1970. Menghadapi rencana eksekusi Sriwedari Solo itu, kalangan pemerhati cagar budaya meminta Pemkot Solo jangan hanya beropini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi mengeluarkan statemen yang seolah membenturkan rakyat dengan aparat.

Ketua Komite Penyelamat Benda Cagar Budaya Nasional (KPBCBN), Agus Anwari, meminta Pemkot Solo terbuka dan menyampaikan asal muasal kemunculan sertifikat tanah hak pakai (HP) 40 dan HP 41.

Sungai Dengkeng Klaten Banjir, Fondasi Jembatan Modran Ambrol

Sertifikat itu selama ini menjadi dasar klaim Pemkot atas lahan tersebut. Agus yang pernah menjadi anggota Tim Lima Perumus Pernyataan Sikap Peduli Sriwedari pada 2015 itu juga meminta Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, untuk melawan eksekusi dengan jalur hukum, bukannya opini.

Jangan sampai Pemkot malah membenturkan aparat dengan masyarakat.

Opini Pemkot Solo Untuk Melawan Eksekusi Sriwedari Sia-Sia

“Wali kota enggak boleh mengeluarkan pendapat berbau opini. Ini tidak memberikan pelajaran yang baik untuk masyarakat. Hukum dilawan dengan opini akan sia-sia,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/3/2020).

Opini Pemkot yang disampaikan kepada publik, menurut Agus, tidak akan menjawab permasalahan melainkan cuma mengulur waktu. Karenanya dia menyarankan Pemkot mengumpulkan ahli hukum berkompeten untuk melawan eksekusi.

Negara Diawali Huruf O, Hanya Ada 1 di Dunia

Mereka bisa mencari celah agar lepas dari eksekusi mengingat upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tidak berhasil. Langkah eksaminasi juga tak membuahkan hasil. Apalagi dasar eksaminasi hanya menyorot sisi sejarah yang kurang kuat dibanding hukum.

“Bagaimana kalau menggunakan landasan Undang-Undang No.11/2011 tentang Cagar Budaya?” saran Agus.

Menurut Agus, berdasarkan UU tersebut Sriwedari merupakan kawasan cagar budaya sehingga tidak bisa dimiliki individu. Penetapan sebagai kawasan cagar budaya sudah dilakukan pada masa Wali Kota Imam Soetopo.

“Itu sudah jelas karena pada masa itu sudah ada sertifikat HP 11 dan HP 15.”

294 Tahun Grobogan Ditandai Kirab Boyong Grobog

Agus meminta Pemkot mempertahankan landasan itu agar Sriwedari tidak jatuh ke tangan pribadi. Ruang publik yang memiliki nilai sejarah itu harus dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

Ahli Waris Menilai Sertifikat HP 40 dan HP 41 Pemkot Solo Palsu

“Dulu pernah ada tim cagar budaya nasional yang mengecek ke lokasi, ternyata yang diteliti hanya Stadion Sriwedari, padahal di sana ada kawasan. Mengapa? Silakan sengketa, tapi kajian harus terus berlanjut. OPD dan ahli hukum bekerja sama melawan eksekusi, jangan masyarakat yang dibenturkan dengan hukum,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum R.M.T. Wirjodiningrat selaku ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman, menyebut sertifikat HP 40 dan HP 41 yang dimiliki Pemkot palsu. Tak ada dasar yang jelas atas penerbitan sertifikat itu.

Seluruh argumentasi dan data Pemkot terkait Sriwedari sudah dibantah secara formil maupun materiil di 14 putusan pengadilan.

Pengedar Ganja 50 Kg Divonis Mati, Begini Penjelasan Ketua PN Solo 

“Terimalah keputusan itu dengan legawa, jangan membenturkan aparat dengan rakyat. Jangan gunakan rakyat untuk membentengi kesalahan Pemkot. Sertifikatnya bohong, enggak mungkin BPN sembrono mengeluarkannya,” kata dia.

Menurutnya, sertifikat HP 11 dan HP 15 yang sudah dibatalkan tak bisa diterbitkan lagi. Terlebih, atas nama Pemkot.

“Kalau misalnya ada sertifikat itu berarti mereka pengin masuk penjara berjamaah. Itu kan tidak boleh secara hukum. Dasarnya dari mana? Bertentangan dengan putusan pengadilan. Artinya data-datanya dipalsukan. Untuk apa melakukan upaya hukum, sekarang putusan pengadilan sama sertifikat tinggi mana derajatnya. Presiden pun tak bisa membatalkan,” kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya