SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menunda pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 yang juga mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto. Kepastian tersebut menyusul turunnya surat resmi dari Kejati Jateng tentang laporan pelaksaan eksekusi.

Berdasarkan data yang dihimpun <I>Espos<I>, surat resmi itu sudah turun, Rabu (7/4). Surat Kejati bernomor B-1276/0.3.1/FU-1/04/2010 merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Solo bernomor B-698/0.3.11/FT.1/03/2010 tanggal25 Maret lalu. Surat Kejati ditandangani Wakil Kejati Jateng, Didiek Soekarno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terdapat beberapa poin penting yang terdapat dalam surat resmi dari Kejati Jateng, di antaranya perintah terhadap Kejari Solo untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan Slamet Suryanto serta mengedepankan rasa kemanusiaan. Dua poin itu menjadi dasar utama penundaan eksekusi. Di mana, penundaannya dikuatkan dengan minimnnya fasilitas di Rutan Solo yang tidak memiliki ruangan khusus untuk orang sakit.

“Dengan adanya surat itu, maka kami pun juga akan menunda eksekusinya. Kalau ada pertanyaan sampai kapan, tentunya sampai Pak Slamet sembuh,” tegas Kajari Solo, Sugeng H melalui Kasi Pidsus Kejari, Sugeng Kristanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/4).

Kasus Slamet Suryanto merupakan salah satu terpidana kasus ABT 2003 selain seorang pegawai DPU Solo, Agung Hastho dan pihak rekanan, Agung Wibowo. Ketiga orang tersebut terpaksa terseret kasus korupsi senilai Rp 6,9 miliar untuk pembangunan renovasi balaikota. rehabilitasi Stadion Sriwedari, dan pengadaan pompa air di Kaliwingko. Kecuali Slamet Suryanto, dua terpidana kasus ABT 2003 sudah menjalani eksekusi.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya