SOLOPOS.COM - MUSYAWARAH-Panitera Sekretaris (Pansek) PN Wonogiri, Sri Prih Utami (<i>kiri</i><i>) dan Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika (</i><i>dua dari kiri</i><i>) mendengarkan penjelasan permohonan penundaan eksekusi dari penasehat hukum Marimin, Yuri Warmanto (</i><i>kanan, berkacamata</i><i>) saat musyawarah di rumah milik Marimin, warga Gerdu RT 003/RW 005, Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)</i>

WONOGIRI – Pelaksanaan eksekusi rumah milik Marimin, jagal sapi di Lingkungan Gerdu RT 003/RW 005, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Senin (30/1/2012) gagal dilaksanakan. Kegagalan itu dikarenakan batas wilayah objek eksekusi keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan.

MUSYAWARAH -- Panitera Sekretaris (Pansek) PN Wonogiri, Sri Prih Utami (kiri, membelakangi kamera) dan Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika (dua dari kiri) mendengarkan penjelasan permohonan penundaan eksekusi dari penasehat hukum Marimin, Yuri Warmanto (kanan, berkacamata) saat musyawarah di rumah milik Marimin, warga Gerdu RT 003/RW 005, Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, surat kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi dinilai cacat hukum sebab belum dimintakan pengesahan ke Kantor PN Wonogiri. Pembatalan eksekusi hingga batas waktu yang belum ditentukan itu disampaikan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Sri Prih Utami, Senin. Pembacaan dihadapan pemilik rumah, Marimin dan penasehat hukumnya, Yuri Warmanto disaksikan Wakapolres Wonogiri, Kompol Maulud dan tokoh masyarakat Suwarno Bajang Koplak dilakukan di ruang tengah rumah tersebut sekitar pukul 13.25 WIB.

“Hasil musyawarah dengan Ketua PN Wonogiri, pelaksanaan eksekusi ditunda hingga ada perintah lagi dari Pak Ketua (PN). Di samping menunggu revisi soal batas-batas wilayah,” ujar Pansek PN Wonogiri, Sri Prih Utami. Sri Prih Utami berharap pihak pemohon dan termohon bisa bermusyawarah sehingga tidak dilaksanakan eksekusi. “Musyawarah hendaknya menguntungkan semua pihak. Kami lebih senang tidak ada eksekusi. Selama ini, kami telah lima kali melakukan eksekusi dengan jalan damai. Kami pun tidak memiliki jiwa pendendam. Kami masih memiliki hati nurani dan rasa sosial,” tegasnya.

Penetapan eksekusi tertuang pada surat tertanggal 9 Januari 2012. Sedangkan pokok perkara terdaftar dengan nomor 06/Pdt.eks/2010/PN.Wng. Luas lahan yang disengketakan 1.500 meter persegi sementara luas bangunan sekitar 900 m2. Pemenang lelang adalah Wiji Purwanto, warga Semarang. Pemilik rumah yang juga jagal sapi di Wonogiri, Marimin didampingi penasehat hukumnya, Yuri Warmanto menceritakan, perkara rumahnya masih taraf kasasi. “Kami berharap, eksekusi dilakukan setelah keputusan kasasi turun. Karena perkara masih proses hendaknya tidak dipaksakan eksekusi,” ujar Marimin.

Dijelaskannya, dirinya meminjam uang di Bank Danamon senilai Rp200 juta dan sudah diangsur sembilan kali. “Setelah angsuran kesembilan macet namun kami hitung pinjaman ke bank tinggal Rp153 juta. Kami pinjam ke Bank Danamon pada 2005 dengan batas waktu tiga tahun tetapi pada 2007 sudah dilakukan lelang. Apa tindakan itu dibenarkan, kan batas waktu belum habis tiga tahun. Ternyata harga lelang hanya senilai Rp171 juta. Itu pun kami tidak menerima sedikit pun,” katanya.

Yuri Warmanto menambahkan, proses lelang dilakukan tak transparan dan melanggar Permenkeu No 40/2006 tentang Pelaksanaan Lelang. “Salah satu pasal pada Permenkeu itu mengatur soal harga standar lelang tidak boleh dibawah harga dasar. Kenyataannya lahan seluas 1.500 m2 dan bangunan hanya laku senilai Rp171 juta. Padahal lahan yang lebih sempit di sekitar lokasi laku Rp300 juta.”

Yuri menegaskan, pihaknya tidak akan protes apabila persyaratan normatif dipenuhi. Yakni, batas wilayah objek dan penerima surat kuasa. “Masak batas wilayah selatan jalan bukan parit. Demikian juga batas wilayah barat dan utara juga jalan. Padahal batas utara rumah dan batas barat hutan. Semua batas wilayah keliru sehingga mestinya batal demi hukum. Penerima kuasa bukan juga penasehat hukum. Surat kuasa juga tidak diberitahukan ke PN Wonogiri. Jadi alangkah baiknya, eksekusi ditunda,” ujarnya.

Berdasar pemantauan Espos, pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan. Puluhan warga berkumpul di rumah Marimin. Selain itu poster berisi permintaan keadilan ditempel di dinding pagar rumah. Puluhan polisi yang dikomando oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Maulud. Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika juga hadir.

Di antara bunyi poster yang ditempel adalah,”Tegakkan Keadilan,” “Ojo Dumeh,” “Tunggu Putusan Kasasi,” “Carikan Tempat Untuk Saya Keadilan, Apa Artinya Subsidi Rumah,” “Rakyat Yang Tak Ngerti Hukum Jangan Dihukumi.”

JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya