SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Eksekusi pengosongan lahan Sriwedari Solo yang kembali bergulir sejak keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri atau PN Solo mendapat tanggapan dari kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Seorang kerabat Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil langkah hukum melawan eksekusi pengosongan Sriwedari Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, lahan seluas 99.889 ribu meter persegi itu harus tetap menjadi ruang publik sebagaimana amanah Paku Buwono (PB) X saat membangun Bon Rojo (Kebun Raja) pada 1899.

Dia menyebut pembelian aset tersebut pada 1877 yang dilakukan R.M.T. Wirjodiningrat dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar atas perintah Keraton Solo.

PSK di Subang Dibunuh Gegara Ejek Pelaku Cepat Keluar Saat Indehoi

Artinya, meski status tanah R.V.E. hak milik diatasnamakan R.M.T. Wirjodiningrat, pemilik sahnya adalah Keraton, bukan perseorangan. “Saat membeli bakal bon rojo, kapasitasnya sebagai pejabat Keraton,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/3).

Eddy menyebut belakangan saat kasus tersebut bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), dokumen atau sertifikat asli Sriwedari ditemukan. Namun, Keraton belum memiliki rencana apa pun untuk menggunakan dokumen tersebut.

Kerabat Keraton Solo Sebut Eksekusi Sriwedari Harus Dilawan

“Keraton itu harus konsisten. Tidak boleh berbohong. Kemarin A, ya hari ini A, besok juga A. Kebun raja untuk masyarakat, ya, selamanya untuk masyarakat. Jadi, bagaimanapun sengsaranya Keraton, tak akan menjual aset itu kepada orang lain,” bebernya.

Digelar di Stadion Manahan, Launching Persis Solo Bakal Megah

Menghadapi rencana eksekusi pengosongan lahan Sriwedari yang sudah di depan mata, menantu PB XII itu meminta Pemkot Solo dan ahli waris mengambil jalan tengah. Bagi Keraton, lanjut Eddy, yang penting Sriwedari tetap menjadi ruang publik.

Ia mengakui opsi tersebut tidak gampang, namun bisa dilakukan dengan berdasar pada keinginan PB X yang membangunnya untuk kepentingan masyarakat. “Mengingat sudah ada putusan MA, kemudian ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ini tidak gampang,” ucap Eddy.

Sering Main Tiktok, Ini Video Terakhir Anjanii Bee

Kendati begitu, ia sepakat apabila Pemkot Solo mengambil langkah hukum untuk melawan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Eddy juga meminta Pemkot tidak mengeluarkan opini yang bisa membenturkan masyarakat dengan aparat.

Seluruh bukti dan dokumen milik Pemkot dan ahli waris harus sama-sama diuji kebenarannya lewat jalur hukum. Opini tidak mendidik masyarakat. “Masih bisa dilawan lewat jalur hukum dan memang harus dilawan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya