SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi eksekusi (Googleimage)

JAKARTA — Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dua jenazah terpidana mati akan dimakamkan di Palembang sesuai dengan permintaan keluarganya, sedangkan satu jenazah dimakamkan di Cilacap.

“Eksekusi terhadap 3 terpidana mati sudah dilaksanakan. Tadi malam, berdasarkan laporan yang saya terima, keluarganya sudah menerima jenazahnya, satu di Cilacap, dua di Palembang,” ujar Basrief kepada pers, Jumat (17/05/2013).

Adapun ketiga terpidana mati tersebut yakni Suryadi, berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

Jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke Yogyakarta dan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Suryadi langsung menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.

Terkait terpidana mati yang sebelumnya menjalani hukuman penjara, Basrief menuturkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, upaya hukum dan hak-hak terpidana mati terpenuhi semua.

“Setelah kita inventarisasi terpidana mati, kemudian kita lihat apakah upaya hukumnya sudah terpenuhi semua atau belum, hak-hak dia bagaimana. Kalau sudah terpenuhi semua maka baru eksekusi dilaksanakan,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan menuturkan sepanjang tahun ini Kejagung menargetkan eksekusi pada 10 terpidana mati dari total 113 terpidana mati hingga 2012 lalu.

Adapun 113 terpidana mati tersebut sebanyak 60 terpidana mati terkait kasus pembunuhan, 51 terpidana mati terkait kasus narkoba, dan 2 terpidana mati terkait kasus terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya