SOLOPOS.COM - Pekerja membantu pemilik toko mengeluarkan barang untuk dinaikan ke truk saat eksekusi pengosongan lahan milik Pemprov Jateng di Jl. Yosodipuro, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi lahan sengketa milik Pemprov Jateng di Jl. Yosodipuro depan Mal Solo Paragon, Mangkubumen, Banjarsari, Selasa (10/3/2020).

Lahan itu menjadi objek sengketa antara pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melawan para ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik resmi lahan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak ada pengerahan massa saat eksekusi lahan di mana petugas PN membongkar bangunan berupa toko kelontong di lahan milik Pemprov Jateng itu. Termohon bersama warga memilih mengeluarkan sendiri barang-barang dari bangunan yang menjadi objek eksekusi.

Kondisi Jasad Pria Jomblo Wonogiri Gantung Diri: Telanjang & Kulit Melepuh

Panitera PN Solo, Ibnu Sutama, saat dijumpai wartawan di lokasi, mengatakan pada prinsipnya termohon tidak mengosongkan sendiri. PN Solo beserta tim dan Polresta Solo menjalankan perintah pembongkaran pada objek tereksekusi.

Ia menyebut apabila niatnya mengosongkan sendiri seharusnya di luar hari eksekusi atau seusai diberi anmaaning [teguran] oleh PN Solo.

“Penetapan Ketua PN per tanggal 21 Februari 2020, pada prinsipnya apa yang kami lakukan sudah berkekuatan hukum tetap, kalau memang belum, PN tidak sembarangan menentukan sikap. Sebagai dasar eksekusi adalah perkara No. 110/Pdt.G/2017/PN.Skt jo No. 68. Pdt/2018 PT. Smg jo No. 3075. K. Pdt/2018,” ujarnya.

Perampokan Taksi Online Boyolali Gagal Karena Sopir Melawan dan Lari Bawa Kunci Mobil

Ia menyebut sesuai salah satu isi putusan adalah pembongkaran bangunan. Seusai pembongkaran ia menyerahkan kepada pemohon eksekusi lahan yakni Gubernur Jawa Tengah.

Konsekuensi Hukum Pembongkaran Bangunan

Kuasa Hukum Ahli Waris, Bambang Ary Wibowo, mengatakan sudah menggugat Gubernur Jateng atas lahan milik kliennya seluas 400-an meter yang ikut disertifikatkan pada Sertifikat Hak Pakai (HP) No. 3 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Kesehatan Provinsi Dati I Jawa Tengah Semarang.

Ia menjelaskan lahan ahli waris R. Ariyo Rahindra Widiastomo seharusnya tidak menjadi bagian inventarisasi. Menurutnya, sertifikat seluas 4.077 meter persegi itu tidak menyertakan tanah milik kerabat ahli waris Sudarni Sutarno.

Biasanya Minum Degan, Mahasiswa Qatar Mendadak Takut ke Klaten

Menurutnya, tanah itu sudah dibeli almarhum suami Sudarni pada 1954, lalu empat tahun setelahnya terbit UU No. 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng serta UU No. 12/1950 tentang pembentukan daerah-daerah di Provinsi Jateng.

Bambang Ary mengatakan sidang gugatan masih berlangsung namun eksekusi tetap dijalankan. "Ya mangga kami mengikuti aturan hukum saja. Tetapi, seluruh konsekuensi hukum tetap ada yang menanggung. Kalau sudah dirobohkan dan kami menang gugatan berarti tanggungan Pemprov Jateng membangun kembali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya