SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Eksekusi lahan dan bangunan di Banjarsari, Solo, oleh PN Solo gagal karena dihalangi massa.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo gagal mengeksekusi bangunan rumah di Jl. Sabang No. 4 Banjarsari, Solo, Rabu (8/4/2015) pagi, meskipun sudah menggandeng aparat Polresta Solo. Pasalnya rencana eksekusi tersebut diadang massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah massa rela menjadi “pagar hidup” di depan rumah yang ditempati Ny. Suharti. Sambil menghalang-halangi petugas PN Solo yang berencana mengeksekusi rumah yang dinilai bersengketa itu, sejumlah massa menggelar orasi yang dipimpin Ustaz Khoirul. Dalam orasinya, Ustaz Khoirul menilai eksekusi yang akan dilakukan PN Solo cacat hukum.

Rumah tersebut ditempati Ny. Suharti sejak 1949. Lantaran hak guna bangunan (HGB) dinilai telah habis, rumah Ny. Sujarti sudah tidak dapat diklaim hak perorangan. “Eksekusi ini jelas cacat hukum,” kata Khoirul saat orasi di sela-sela orasi.

Dalam kesempatan itu, salah satu petugas PN Solo, Rohadi sebenarnya sudah membacakan amar putusan sebagai dasar eksekusi. “Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA), PN Solo berhak mengeksekusi,” katanya.

Lantaran perlawanan yang dilakukan massa masih berlangsung, petugas PN Solo dan aparat kepolisian memilih menunda eksekusi. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menciptakan iklim kondusif di Solo. “Di sini, kami hanya berjaga-jaga,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Saprodin, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi.

Kuasa hukum tergugat, yakni Joko Suranto, mengatakan penggugat dalam proses hukum harus masih hidup. Dalam amar putusan kasasi MA juga menyebutkan hanya Winoto yang menjadi anak Ny. Suharti yang diperintahkan keluar rumah.

“Tanah ini ditempati keluarga Winarso [suami Ny. Suharti]. Setelah zaman penjajahan berakhir, orang yang menempati di bangunan tersebut yang berhak. Hingga sekarang, tanah ini adalah tanah negara dan HGB sudah mati,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, PN Solo sebenarnya sudah berusaha mengeksekusi bangunan tersebut pada 2011. Namun, waktu itu eksekusi gagal lantaran juga ditentang sejumlah massa.

“Eksekusi hari ini [kemarin] merupakan tindak lanjut eksekusi beberapa tahun lalu. Ternyata, masih belum berhasil. Penggugat dalam kasus ini, yakni Agus Pribadi,” kata sumber Solopos.com di PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya