SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Eksekusi lahan Kentingan Baru di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) di Jebres, Solo, berlangsung ricuh, Kamis (6/12/2018).

Jl. K.H. Masykur ditutup total selama enam jam. Pemilik lahan mengerahkan 300-an warga sekitar untuk membantu proses eksekusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara warga juga mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa. Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga sempat membakar ban bekas di depan gang masuk kampung untuk menghalau orang-orang yang akan menggusur mereka.

Blokade menggunakan papan melintang di gang itu telah dilakukan warga sejak akhir September lalu. Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo berupaya melakukan negosiasi agar warga mau membuka blokade.

Namun usaha itu sia-sia lantaran setiap blokade dibuka, warga kembali menutupnya menggunakan seng. Bentrok lantas terjadi lantaran sejumlah oknum yang membantu proses eksekusi mulai menyulut emosi.

Aksi dorong mendorong dan saling lempar batu pun tak terhindarkan. Sejumlah provokator dari kedua kubu diamankan untuk menjauh dari lokasi. Blokade pun dibuka dan proses eksekusi dimulai.

Warga membantu eksekusi mengeluarkan satu per satu barang dari rumah yang telah menerima tali asih. Sesudah itu, alat berat masuk menghancurkan sedikitnya dua rumah.

Mahasiswa pasang badan di tengah gang agar perobohan bangunan tidak berlanjut. Aparat kepolisian kemudian mendesak para mahasiswa itu menjauh.

Kuasa hukum pemilik lahan, Haryo Anindhito Setyo Mukti, menyebut proses eksekusi itu ditargetkan menghancurkan seluruh rumah warga tanpa kecuali. Baik warga yang sudah menerima tali asih maupun yang belum tetap diminta mengosongkan lahan.

Ratusan warga yang dikerahkan berasal dari masyarakat sekitar Jebres dia sebut sebagai Masyarakat Peduli Kentingan Baru. “Tidak dibayar tapi ya sekadar kami kasih makan dan minum kan kami minta bantuan,” kata dia.

Ia mengatakan eksekusi mendesak dilakukan karena pemilik lahan mengejar status quo hak kepemilikan. Mediasi yang dilakukan sejak 2008 telah menghasilkan kesepakatan ganti rugi.

Pada 2012, mereka mencatat ada 286 keluarga yang tinggal di lahan itu. Sebanyak 228 keluarga di antaranya sudah pindah dan sisanya memilih bertahan.

Namun tak berapa lama kemudian ada tambahan warga baru di rumah yang ditinggalkan. “Sekarang jumlahnya malah kembali jadi 200-an. Makanya kami mau hari ini [Kamis] mereka mengosongkan rumahnya,” ucap Haryo.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan ada 240 personel yang dikerahkan untuk membantu mengamankan lokasi.

“Kami diminta membantu oleh pemilik lahan dan Satpol PP untuk pengamanan eksekusi lahan. Sebelumnya sudah ada negosiasi, pembicaraan-pembicaraan antara penghuni dan pemilik lahan serta Pemkot. Warga juga sudah menerima kompensasi untuk segera meninggalkan tempat,” jelas Andy.

Andy menegaskan kedatangan polisi hanya mengamankan lokasi dan membantu warga memindahkan barang-barang mereka saat pengosongan bangunan. Soal aksi penolakan dari warga, Andy mengatakan memang ada beberapa warga yang menolak.

Namun, dia menyebut warga sudah mendapat solusi berupa ganti rugi. “Warga juga sudah diberi waktu oleh pemilik lahan, kemudian hari ini, pemilik lahan ingin agar dilakukan pengosongan lahan,” jelas Andy.

Kuasa hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyono dari LPH Yapphi, meminta pemilik lahan tak serta merta melakukan eksekusi tanpa ada putusan dari pengadilan.

Dia meminta pemilik lahan menggugat warga yang tinggal di area itu jika mereka benar mengantongi bukti kepemilikan. Adi juga meminta pemilik lahan menghargai keputusan warga yang memilih bertahan dan belum menerima ganti rugi.

“Harus ada putusan pengadilan yang jelas. Dasar eksekusinya apa. Kalau mau dirobohkan itu yang sudah menerima ganti rugi itu yang mana saja? Harus jelas,” kata dia.

Pengosongan lahan terus berlanjut meski warga yang bertahan tetap menolak rumah mereka dirobohkan. Sekitar pukul 14.00 WIB, eksekusi berhenti setelah sejumlah warga pasang badan ketika alat berat bergeser ke gang berikutnya.

Kubu pro eksekusi yang mulai meninggalkan lokasi membuat aktivitas alat berat benar-benar berhenti. Sekitar delapan rumah tampak rata dengan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya