SOLOPOS.COM - Anggota Polisi berusaha menarik pegawai PT XL Axiata, Tbk yang menghadang proses eksekusi gedung Graha XL oleh juru sita Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (10/3). Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT XL Axiata, Tbk (dahulu PT Exelcomindo Pratama) dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro. (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Eksekusi kantor XL diwarnai dengan kericuhan.

Harianjogja.com, JOGJA—Proses eksekusi lahan yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT. XL Axiata di Jl. Mangkubumi, Jogja, Selasa (10/3) berlangsung ricuh. Beberapa orang terluka akibat saling dorong dengan polisi yang mengawal eksekusi. (Baca Juga : EKSEKUSI KANTOR XL : Sejumlah Karyawan Terluka karena Halangi Juru Sita)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Korban luka adalah Waluyo Saputro, satpam yang terluka di pelipis; Indratno, satpam yang luka di bagian kepala; Iksan, karyawan PT. XL Axiata yang kepalanya berdarah. Mereka langsung mendapat pengobatan dari dokter Polda DIY yang disiagakan di lokasi.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memasuki kantor XL. Namun, sejumlah karyawan yang menolak eksekusi mengadangnya. Polisi akhirnya membubarkan paksa barisan karyawan XL yang menutup pintu gerbang. Beberapa karyawan yang melakukan perlawanan dan provokasi sempat ditangkap.

“Saya tidak tahu ada yang luka terkena apa, yang jelas pengamanan ini sesuai prosedur,” kata Kasat Sabhara Polresta Jogja Kompol Sugiyarto.

Tidak kurang dari 600 personel pengamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya eksekusi tanah. Setelah polisi berhasil memukul mundur karyawan XL, juru sita PN Jogja pun bisa masuk ke dalam kantor sekitar pukul 11.30 WIB. Ketegangan masih terjadi antara penggugat tanah dan tergugat. (Baca Juga : EKSEKUSI KANTOR XL : 600 Personel Pengamanan Dikerahkan)

PT XL minta waktu untuk mengosongkan kantor. Akhirnya mereka diberi waktu lima hari untuk mengosongkan kantor. Meski demikian, petugas PN Jogja menutup kantor XL dengan seng dan kayu. Sementara, tiga alat berat (backhoe) yang sudah disiapkan di lokasi pun urung menghancurkan kantor XL.

Pembacaan perintah eksekusi tanah yang sedianya dibacakan di Kantor Kecamatan Jetis gagal karena pihak XL tidak datang. Perintah eksekusi akhirnya dibacakan di lokasi. PN Jogja melalui surat No.W.13 UI/ 157/HK.02/III/2015 perihal eksekusi tertanggal 3 Maret 2015 meminta tanah seluas 2800 meter persegi yang ditempati PT.XL Axiata (PT Exelcomindo Pratama).

Pemohon eksekusi Johanes Irwanto Putro yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sentot Panca Wardhana mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melakukan negosiasi dengan XL namun tidak ada kesepakatan. Ia bahkan mengaku sempat menawarkan akan memberikan ganti rugi gedung sebesar Rp150 miliar. Namun tawaran itu tak disanggupi.

Selain itu, lanjut Sentot pihaknya memberikan waktu 3 hari ini sebagai itikad baik yang harus dimanfaatkan oleh XL dengan baik. Selama tenggat waktu, pihak XL bisa membereskan hal hal yang perlu dibereskan. Misalnya memidahkan semua dokumen dan peralatan. Pihak XL juga bisa keluar masuk, asalkan seizin pihak pemilik yang sah yakni Johanes ataupun pihak Polsek Jetis dan Poltabes.

Sentot menambahkan, kliennya ataupun pengadilan sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada XL untuk keluar dari kantor tersebut dengan baik-baik dan lebih awal. Waktu eksekusi sebenarnya sudah ditetapkan Februari lalu, tapi pihak XL selalu berdalih untuk mengulur ulur waktu.

“Tadi pagi pun, kita sudah menunggu lama di kantor Kecamatan jetis,tetapi mereka tidak datang juga,” papar Sentot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya