SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menyebut bulan ini eksekusi terhadap 12 terpidana korupsi Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Jogja dapat dilakukan. Sayangnya eksekusi harus mengalami penundaan.

Penundaan itu dilakukan karena kejari menerima surat penangguhan eksekusi dari 12 Mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 ini. Surat penangguhan penahanan tersebut dilayangkan oleh masing masing narapidana dengan alasan belum menerima surat salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Pihak Kejari Jogja menilai langkah seluruh narapidana tersebut perlu dihargai. Dengan dilayangkannya surat penangguhan eksekusi tersebut menunjukkan narapidana  proaktif dan tidak melarikan diri.

Padahal menurut Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, surat pemberitahuan putusan kasasi MA telah disampaikan kepada seluruh terpidana. Lima orang telah menerima langsung dan tujuh lainnya melalui kantor kelurahan.

Perkara Dana Purna Tugas (DPT) ini bermula saat anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 menginginkan adanya uang penghargaan di akhir tugas mereka.

Setelah melalui pertemuan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan sidang paripurna, diputuskan pemberian uang penghargaan senilai Rp75 juta per anggota Dewan dan dipotong PPH sebesar 15%.

Sebanyak 39 dari 40 anggota Dewan menerima uang tersebut masing-masing senilai Rp63,5 juta kecuali satu anggota dewan dari Fraksi Islam Bersatu. Namun yang terjerat perkara hanya 13 orang karena dianggap paling bertanggungjawab atas kebijakan tersebut. Satu orang telah meninggal dunia.

Pada 20 Juli 2007, Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap 13 mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Jogja periode 1999-2004.

Penangguhan eksekusi yang dilakukan Kejari perlu dipertanyakan. Keterangan pihak PN telah jelas dan Kejari seharusnya juga telah tahu hal itu. Eksekusi tak perlu ditunda lagi.

Tentu saja eksekusi ini akan menjadi pelajaran bagi daerah lain. Apalagi di Gunungkidul dengan kasus yang sama, hingga hari ini tak jelas arahnya. Kejari seharusnya tahu hal itu dan tak makin membuat proses eksekusi makin panjang dengan masih mengadakan pemanggilan.

Bahkan pekan ini eksekusi dipastikan belum bisa dilakukan. Apapun yang ada di balik kasus ini, pun seandainya para mantan anggota Dewan hanyalah ‘korban’ dari perubahan keputusan pemerintah, eksekusi tetap harus dijalankan.

Kepastian hukum dari MA juga telah jelas dan tak lagi ada yang harus ditunggu. Kejelasan eksekusi ini juga menjadi peringatan pada seluruh anggota Dewan yang masih aktif. Peringatan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya