SOLOPOS.COM - Poster wajah Alm. Munir

Poster wajah Alm. Munir

Jakarta (Solopos.com)–PT Garuda Indonesia (Garuda) tidak menghadiri sidang pemberitahuan anmaning (peringatan) atas ganti rugi kepada istri almarhum Munir, Suciwati, sebesar Rp 3,45 miliar. Alhasil, eksekusi gugatan itu oleh PN Jakarta Pusat, ditunda hingga 5 Juli mendatang.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Klien kami tidak hadir karena surat panggilan salah alamat. PN Jakpus mengirim surat ke kantor lama kami di Jl Medan Merdeka Selatan, padahal kami telah pindah ke Cengkareng,” kata kuasa hukum Garuda, M. Assegaf usai sidang anmaning di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, (14/6/2011).

Selain itu, Kapten Matondang yang juga turut menanggung Rp 3,45 miliar juga tidak bisa menghadiri rapat peringatan anmaning karena sedang tugas. “Kapten Matondang sedang tugas menerbangkan pesawat ke Jeddah,” tambah Assegaf.

Menanggapi kekalahan Garuda, Assegaf belum bisa memastikan apakah akan langsung membayar, mencicil pembayaran atau tidak membayar sama sekali. Pihaknya masih menunggu surat teguran, baru akan berpikir apakah akan memenuhi perintah ganti rugi atau tidak.

“Karena ini kan yang diminta mengganti adalah tanggung renteng, makanya kita akan pikir- pikir dulu,” terang Assegaf.

Atas ketidakhadiran para pihak tergugat, kuasa hukum Suciwati, Ratnaning Wulandari mengaku kecewa dengan adaministrasi pengadilan. Menurutnya, salah alamat adalah bentuk ketidakprofesionalan administrasi panitera pengadilan.

Rencananya, Ketua PN jakpus, Syahrizal Sidik akan melanjutkan sidang pada 5 Juli 2011. ” Jadinya pertemuan siang ini sia-sia belaka,” keluh Ratna.

Seperti diketahui, perkara kasasi dengan nomor 2586/K/Pdt/2008 Jo Nomor 277/PDT.G/2006/PN/Jkt. Pst ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan ketua majelis kasasi Abbas Said. Pada 2006, Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974.

Garuda dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga yang menyebabkan Munir meninggal dalam perjalanan Jakarta-Belanda pada 4 September 2004 lalu. Dalam relaas putusan kasasi putusan sebanyak 2 lembar, Garuda harus membayar ganti rugi immateriil Rp 3,45 miliar. Selain itu, Garuda juga harus membayar kerugian materiil Rp 40 juta.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya