SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022) - Fb

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di kawasan Malioboro, Jogja.

Sedangkan tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Sementara seorang tersangka lain selaku pemberi suap yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bermula sejak 2019, kala pengembang PT SA Tbk melalui PT JOP (anak usaha dari PT SA Tbk), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP.

IMB tersebut untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja.

Baca Juga: Kasus Suap Apartemen Jogja, KPK Tangkap 10 Orang, Berikut Daftarnya

Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Vice President Real Estate PT SA Tbk berinsial ON  bersama petinggi PT JOP melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari siaran langsung KPK, Jumat (3/6/2022) sore.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Jogja sebagai Tersangka Kasus Suap

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk Haryadi Suyuti.

Padatahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.

Haryadi Suyuti telah ditangkap KPK pada Kamis (2/6/2022) dan kini ditahan di Rutan KPK.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya