SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo diwawancarai wartawan di sela-sela mengikuti kegiatan bersih-bersih kawasan Sriwedari Solo, Minggu (6/11/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy, ikut kerja bakti membersihkan area kawasan Taman Sriwedari, Minggu (6/11/2022) pagi. Rudy bersama pemerintah bakal terus memperjuangkan lahan Sriwedari sampai titik darah penghabisan sebagai milik negara.

Kegiatan kerja bakti bertajuk “Handarbeni Ngopeni Sriwedari” diawali apel bersama di halaman Gedung Graha Wisata, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menjadi inspektur apel bersama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kegiatan itu melibatkan sekitar 1.500 aparat gabungan dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Solo.

Seusai apel bersama rampung, para peserta dibagi menjadi tujuh kelompok. Mereka bertanggung jawab membersihkan kompleks area Taman Sriwedari mulai dari gedung Graha Wisata, danau, lapangan panahan, hingga sekitar gedung wayang orang.

Dalam kesempatan itu pula mantan Wali Kota Solo, Rudy tampak ikut kerja bakti di area bekas pendapa Sriwedari. Memakai baju merah, Rudy ikut membersihkan patung Gatotkaca-Pregiwa yang menjadi ikon taman tersebut.

Baca Juga: 1.500 Orang Bersih-Bersih Kawasan Sriwedari Solo, Alat Berat Ikut Dikerahkan

Bangunan pendapa dan lainnya telah dirobohkan pada 2018 dan hanya menyisakan patung Gatotkaca-Pregiwa. “Sampai titik darah penghabisan, Sriwedari milik negara,” kata Rudy, Minggu.

Rudy menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjadi babak baru sengketa tanah Sriwedari yang bergulir selama 50 tahun atau setengah abad.  Putusan itu memperkuat status hukum sertifikat HP 40 dan HP 41 yang dipegang Pemkot Solo.

Pembatalan Eksekusi Sriwedari

Berdasarkan putusan MA, Pengadilan  Solo (PN) harus mencabut sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari. Karena itu, Rudy meminta PN Solo segera menerbitkan surat pembatalan eksekusi lahan Sriwedari. “PN Solo harus segera menerbitkan surat pembatalan eksekusi lahan Sriwedari. Ini yang sekarang ditunggu,” papar dia.

Baca Juga: Lestarikan Ikon Kota Solo, 1.500 Aparat Gabungan Resik-Resik Taman Sriwedari

Aksi bersih-bersih Sriwedari itu menjadi langkah awal bagi rencana penataan kawasan tersebut yang dilakukan pada 2023 mendatang dengan anggaran dari APBD Kota Solo 2023. Pemkot dan DPRD Solo telah menyepakati anggaran senilai Rp2 miliar untuk penataan tersebut.

Gibran mengaku telah mengantongi desain dan masterplan penataan dan pengembangan kawasan Sriwedari. Proses hukum kasus  tersebut berjalan diiringi penataan kawasan secara bertahap.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kegiatan bersih-bersih bagian dari rasa memiliki masyarakat Solo atas kawasan Sriwedari. Teguh meminta para peserta melakukan kerja bakti secara ikhlas.

Baca Juga: Pemkot Solo Kerja Bakti Besar-Besaran Bersihkan Sriwedari, Foksri Siap Gabung

Dalam kesempatan itu, Teguh meyakini proses hukum kasus tersebut segera berakhir. Sehingga, kawasan Sriwedari bisa dikembangkan dan ditata pada tahun depan. “Rasa memiliki atas Sriwedari harus dijaga sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya