Jakarta [SPFM], Mantan narapidana korupsi dinilai tidak pantas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, di sisi lain, hak politik seseorang untuk dipilih tidak boleh serta merta dihapus setelah menjalani hukuman. Advokat senior Todung Mulya Lubis mengemukakan jalan tengah untuk dilema itu adalah pada lamanya waktu setelah menjalani hukuman.
Menurut Todung, Senin (30/1), jika terpidana biasa boleh menjadi Caleg setelah 5 tahun menjalani hukuman, maka terpidana korupsi harus lebih lama, misalnya 10 tahun. Selain kasus korupsi, Todung menambahkan perlakuan khusus hendaknya juga dilakukan bagi mantan narapidana kasus lain, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti mengusulkan agar mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. [dtc/rda]