Senin, 30 Januari 2012 - 14:10 WIB

Eks terpidana korupsi bisa nyaleg setelah 10 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan narapidana korupsi dinilai tidak pantas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, di sisi lain, hak politik seseorang untuk dipilih tidak boleh serta merta dihapus setelah menjalani hukuman. Advokat senior Todung Mulya Lubis mengemukakan jalan tengah untuk dilema itu adalah pada lamanya waktu setelah menjalani hukuman.

Menurut Todung, Senin (30/1), jika terpidana biasa boleh menjadi Caleg setelah 5 tahun menjalani hukuman, maka terpidana korupsi harus lebih lama, misalnya 10 tahun. Selain kasus korupsi, Todung menambahkan perlakuan khusus hendaknya juga dilakukan bagi mantan narapidana kasus lain, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti mengusulkan agar mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif