SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua dari kanan), berjabat tangan dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (ketiga dari kiri), seusai acara serah terima rumah Djoko Susilo di Laweyan, Solo, Selasa (17/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya menggelar acara perdana di eks rumah Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi simulator SIM, pada Selasa (28/1/2020). Acara digelar setelah Pemkot mengeluarkan seluruh perabot di hunian di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, RT001/RW005, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan tersebut.

Aset senilai Rp49 miliar itu resmi menjadi milik Pemkot pada Oktober 2017 melalui surat Kementerian Keuangan no.S-234/MK.6/2017. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan tanah dan bangunan rumah yang menjadi rampasan negara itu sejak semula diwacanakan menjadi museum batik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebabkan Kebakaran Gudang Mebel, Petani Doyong Sragen Divonis 6 Bulan Penjara

Ekspedisi Mudik 2024

“Barang-barang di dalamnya sudah kami antarkan ke kediaman Djoko Susilo yang lain di Manahan. Kalau tidak segera dikeluarkan, tentu kami tidak bisa memanfaatkan bangunan tersebut. Proses rampung akhir 2019. Barangnya banyak sekali, ada guci, lukisan, dan perabot. Mewah semua. Meski rumah yang di Manahan juga disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi paling tidak barang-barangnya lebih aman di sana,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/1/2020).

Herman mengakui keluarga mantan Kakorlantas Polri terus menolak rumah itu disita negara. Namun, dalam sidang yang berlangsung Maret 2019 lalu Mahkamah Agung menyatakan perampasan berdasarkan Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot.

“Pemindahan perabot juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri dan KPK. Keluarga menerima atau tidak, pasti mereka enggak akan terima karena aset tersebut dianggap bukan bagian dari pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo. Mereka mau menggugat terus ya silakan, tapi yang pasti sudah jadi milik kami. Tinggal kami memanfaatkannya ke depan bagaimana. Kendala sejak 2017 memang perabot di dalamnya,” ucap Herman.

Belum Resmi Dibuka, Terowongan Peninggalan Belanda di Klaten Ramai Pengunjung

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan rumah eks-rumah Djoko Susilo kini berjuluk Dalem Priyosuhartan. Priyo Suharto, kata dia, merupakan pemilik pertama bangunan serta pekarangan seluas 3.077 meter persegi bergaya Jawa-Eropa tersebut. Pemkot akan memanfaatkannya sebagai museum dan workshop batik tradisional.

“Saya berharap rumah ini segera ditetapkan sebagai museum batik. Tapi, bukan untuk menyimpan atau memamerkan batik-batik lama. Namun, menampilkan bagaimana pembatik zaman dahulu melahirkan karya,” kata dia, saat memberikan sambutan Diskusi Kelompok Terbatas Sekretariat Daerah (Setda) Solo di Dalem Priyosuhartan, Selasa.

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pameran membatik zaman lampau itu diharapkan menarik minat wisatawan mancanegara. Terlebih, banyaknya ruang di hunian tersebut bisa dijadikan home stay untuk disewa.

“Sewanya harus bayar, untuk biaya memelihara bangunan. Tetapi tidak boleh batik yang sudah dipatenkan di sini (Indonesia) dijiplak oleh para turis tanpa izin dari Pemkot, maupun penciptanya,” tandas Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya