SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kepala Direktur Kepatuhan Bank Jabar, Herry Achamd Buchori, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Herry terbukti melakukan suap.

“Terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa harus mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/11) siang. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 4 tahun penjara.

Selain kurungan dua tahun enam bulan, Herry juga dikenai denda Rp 75 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menyebutkan, tidak semua poin dalam tuntutan jaksa sesuai dengan fakta yang ada.

Hal yang memberatkan Herry adalah yang bersangkutan secara sadar melakukan tindakan suap yang sudah jelas melanggar hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah Herry tidak menikmati uang tersebut.

Herry dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herry yang mengenakan kemeja putih tampak selalu tertunduk ketika majelis hakim membacakan vonis. Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding atau tidak, Herry menjawab akan pikir-pikir.

Perkara yang menjerat Herry ini berawal pada 2001 lalu. Saat itu, Bank Jabar wajib membayar pajak sebesar Rp 129,29 miliar. Namun bersama Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, Herry berkongkalingkong dengan mantan Kepala Pemeriksaan Pajak Bandung I, Edi Setiadji, sehingga Bank Jabar hanya membayar pajak Rp 4,97 miliar saja.

Pada 2002, Bank Jabar juga wajib membayar pajak Rp 51,80 miliar. Namun kewajiban itu pun menciut menjadi Rp 7,27 miliar.

Karena mendapat potongan pajak tersebut, ketiga petinggi Bank Jabar tersebut memberi imbalan untuk Edi dan empat pegawai Direktorat Pajak Bandung lainnya, Dedi Suwardi, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya, sebanyak Rp 2,5 miliar.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya