SOLOPOS.COM - Ilustrasi PSK (JIBI/Dok)

Solopos.com,KARANGANYAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar melayangkan surat peringatan terakhir kepada para pemilik bangunan eks lokalisasi Warung Ayu, Kebakkramat, Karanganyar, Senin (22/9/2014).

Jika tak segera membongkar bangunan atas inisiatif sendiri, akhir pekan ini, Pemkab berencana meratakan puluhan bangunan liar itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto, mengungkapkan pihaknya tak segan meratakan bangunan yang belum dibongkar. Pasalnya, para pemilik bangunan dianggap telah paham lantaran sudah menerima surat peringatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami melayangkan surat peringatan kali ke-3 pekan ini kepada pemilik yang belum membongkar bangunannya. Mereka kami minta mempreteli bangunan jika masih ingin digunakan,” jelas dia, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Pemkab tengah menjajaki kesediaan pindah seorang warga pemilik bangunan di atas tanah sertifikat hak milik (SHM) di area tersebut. Opsi yang diambil diantaranya menawarkan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) atau merawatnya di panti jompo. Opsi tersebut diambil lantaran warga itu hanya tinggal seorang diri.

Warung Ayu adalah deretan bangunan permanen yang berdiri di lahan milik Pabrik Gula (PG) Tasikmadu di Dusun Kebakjetis, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat.

Dua tahun terakhir lokasi tersebut menjadi sasaran razia rutin oleh petugas kepolisian dan Satpol PP. Hingga akhirnya, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) bersedia meninggalkan lokasi bisnis illegal itu.

“Belasan bangunan telah dibongkar secara pribadi oleh pemiliknya, namun masih ada sejumlah bangunan yang masih tersisa. Kini, lokasi itu tak lagi menjadi tempat mangkal puluhan PSK,” ujarnya.

Kendati begitu, bangunan yang masih tersisa memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Mereka khawatir deretan bangunan yang masih berdiri, kembali dimanfaatkan menjadi lokasi transaksi PSK.

Usai diratakan, Pemkab berencana membangun taman dan jalan di lokasi itu, dengan meminta manajemen PG Tasikmadu menghibahkan asetnya. Pemberitahuan serupa juga dilayangkan ke pabrik garmen Delta I dan Delta III, karena belasan bangunan ilegal itu menempel di tembok pabrik.

Terpisah, Kasi Trantib Kantor Satpol PP dan Linmas, Joko Purwanto, mengatakan sejumlah lokalisasi terselubung di Bumi Intanpari juga bakal mendapat perlakuan serupa.

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dilakukan terus menerus dengan melibatkan pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya