SOLOPOS.COM - Lahan dan bangunan eks-Pabrik Karung Goni Delanggu atau sebelumnya Pabrik Gula Delanggu dijual di Nusantaraproperty. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, KLATENBalai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) menilai jual-beli cagar budaya diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Salah satunya keaslian bangunan harus dipertahankan.

Hal itu disampaikan Kepala BPCB Jawa Tengah (Jateng), Sukronedi, menanggapi penjualan eks Pabrik Gula Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni melalui situs jual-beli online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam UU No 11/2010, untuk jual-beli cagar budaya diperbolehkan asalkan jumlahnya yang dimiliki negara cukup banyak. Selain itu harus mengikuti aturan yang ada. Misalkan harus didaftarkan. Yang membeli harus melakukan pemeliharaan asetnya. Kemudian berita acara kepemilikan juga harus jelas dan disampaikan ke dinas ketika terjadi transaksi pemindahan aset,” kata Sukronedi saat ditemui di eks pabrik karung goni Delanggu, Selasa (10/5/2022) siang.

Soal kondisi bangunan, Sukronedi menegaskan sebisa mungkin harus dipertahankan keasliannya. Pada kondisi-kondisi tertentu ddiperbolehkan ada perubahan dengan syarat wajib melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) atau melalui bantuan BPCB.

“Sejauh mungkin yang bisa dipertahankan tentu tetap dipertahankan. Misalkan perlu ada perubahan karena memang kekuatan struktur kurang itu diperbolehkan untuk menambah kekuatan struktur. Kemudian untuk kebutuhan sekarang yang diperlukan itu diperbolehkan tetapi harus ada kajian dulu. Sebesar apa yang harus dilakukan revitalisasi,” kata dia.

Baca Juga: Datangi Eks Pabrik Karung Goni Delanggu, Tim BPCB hanya di Depan Pintu

Sukronedi mencontohkan Masjid Agung Demak yang kini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

“Dulu mungkin jemaah masih sedikit sementara sekarang jemaahnya semakin banyak. Mungkin ada penambahan untuk air wudu serta penambahan saf jemaah itu diperbolehkan untuk serambi kanan-kiri diperluas atau penambahan tempat wudu, itu boleh. Tetapi tetap mempertahankan bentuk bangunan aslinya,” jelas dia.

Terkait eks pabrik karung goni yang sebelumnya pabrik gula di Delanggu, Sukronedi menjelaskan sudah meminta Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten untuk melengkapi data pada sistem registrasi nasional cagar budaya. Pasalnya, data yang sebelumnya didaftarkan belum lengkap sehingga belum bisa terverifikasi.

Informasi yang dihimpun dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id disebutkan bahwa sistem registrasi nasional cagar budaya, yakni sistem dan jejaring pendaftaran cagar budaya secara digital. Sistem itu merupakan salah satu pelayanan dari kementerian kepada masyarakat umum dan dinas/instansi terkait dengan Kebudayaan untuk mendaftarkan cagar budaya melalui media online.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Begini Sejarahnya

Disbudporapar juga diminta segera membentuk TACB kabupaten/kota. Pasalnya, proses penetapan cagar budaya itu harus melalui kajian TACB. Hal itu dimaksudkan untuk pelestarian cagar budaya yang ada di Klaten.

“Cagar budaya itu bukan berarti tidak boleh diapa-apakan. Boleh ada revitalisasi dan adaptasi. Boleh mengubah fungsi bangunan tetapi tidak merusak bangunan yang ada,” kata dia.

Hal itu seperti PG Colomadu (De Tjolomadoe), Karanganyar. Awalnya kondisi bangunan PG Colomadu tak jauh berbeda dengan eks PG Delanggu yang mangkrak. PG Colomadu lantas dilakukan revitalisasi hingga saat ini bekas pabrik gula itu bisa digunakan untuk media edukasi termasuk wisata. Hal yang sama sebenarnya bisa dikembangkan di eks PG Delanggu.

ODCB

Eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya pabrik gula belum memiliki surat keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya. Meski hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuan terhadap bangunan tetap sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Komunitas Surati BPCB

“Seperti yang kemarin kami sampaikan mendasari UU Cagar Budaya [pemilik] jangan mengubah bentuk aslinya,” kata Kabid Kebudayaan Disbudporapar Klaten, Yuli Budi Susilowati.

Terkait upaya perlindungan bangunan eks pabrik karung goni yang berubah menjadi pabrik gula, Susi mengatakan Disbudporapar Klaten segera berkoordinasi dengan BPCB. Koordinasi dilakukan untuk menginventarisasi cagar budaya guna kelengkapan data pendaftaran cagar budaya.

Ihwal status kepemilikan eks pabrik karung goni yang sebelumnya pabrik gula di Delanggu, Susi mengatakan statusnya menjadi milik pribadi.

“Menurut informasi, itu terjadi sejak awal 2000-an. Proses jual-beli seperti apa kami tidak tahu. Dari informasi yang diterima tadi itu dari BUMN langsung ke pribadi,” kata dia.

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

Ketua Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten, Wisnu Hendrata, mengatakan meski eks Pabrik Gula Delanggu masih berstatus ODCB, perlindungan semestinya tetap paripurna.

Dilindungi UU

“Kalau sudah perlidungan kemudian pengembangan dan terakhir pemanfaatan. Harapan kami eks pabrik gula yang kemudian jadi pabrik karung ini tetap eksis seperti sedia kala dan dilindungi UU Cagar Budaya,” kata Wisnu.

Dia menjelaskan transaksi jual-beli cagar budaya dalam hal ini mekanisme pengalihan hak cagar budaya diperbolehkan. Hanya, proses itu harus memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam UU.



“Pertama pemilik harus mendaftarkan dulu sesuai ketentuan. Setelah didaftarkan ada kajian. Setelah itu ada SK dari ODCB menjadi CB [cagar budaya]. Jadi jangan buru-buru, surat belum dilengkapi tahu-tahu ada pengalihan. Ini liar banget. Ini bukan bangunan seperti perumahan biasa tetapi ini cagar budaya. Harapan kami tetap hati-hati, jangan sembarangan,” urai Wisnu.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

Wisnu berharap agar ada legal standing ihwal status cagar budaya eks pabrik itu diurus terlebih dahulu sebelum ada pengalihan kepemilikan alias dijual.

“Ya jelas kami sangat menyayangkan kalau legal standing kecagarbudayaan itu dilewati begitu saja berpindah tangan dan lain sebagainya,” kata dia.

Eks Pabrik Gula Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni dijual melalui situs jual-beli online. Pada laman Nusantaraproperty, pengiklan menulis bahwa eks-Pabrik Gula Delanggu di Klaten dijual senilai Rp294 miliar, dengan luas tanah 178.000 meter persegi. Seluruhnya dijual senilai US$ 20 juta [dengan kurs US$1 = Rp14.700]. Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis HGB atau hak guna bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya