SOLOPOS.COM - Jajaran Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan yang dilakukan mantan napi, Rabu (17/6/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang eks narapidana atau napi yang bebas melalui program asimilasi Covid-19 beraksi lagi dengan menipu keluarga tahanan lain di Boyolali.

Modusnya menawarkan bantuan proses pengusulan napi bebas lebih cepat melalui program asimilasi. Eks napi itu bernama Sayid Muhammad Ferhad, 40, warga Desa Rampak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada korbannya mengaku sebagai petugas Rutan Boyolali dan Bapas Surakarta. Dia meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat memuluskan pengajuan pembebasan melalui asimilasi.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, menceritakan kronologi eks napi asimilasi yang menipu keluarga tahanan di Boyolali itu kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/6/2020).

Baru Pulang Dari Jakarta, Perantau Asal Weru Sukoharjo Positif Corona

Sayid yang baru bebas dari Rutan Boyolali pada 22 Mei 2020 lewat program asimilasi Covid-19 awalnya menelepon korban bernama Parjiyanto, 49, warga Bendan, Banyudono, Boyolali.

Kepada Parjiyanto, Sayid mengaku sebagai petugas Rutan Boyolali bernama Darmawan. Pelaku menawarkan program pengurusan percepatan pembebasan napi bernama Mulato melalui program asimilasi. Mulato merupakan kakak ipar korban.

Eks napi asimilasi yang ternyata menipu itu meminta keluarga tahanan di Rutan Boyolali itu mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat. Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp5 juta.

Waspada! Sumber Penularan 7 Pasien Positif Covid-19 Sukoharjo Belum Terlacak

Selanjutnya, pada Kamis (28/5/2020), korban juga mendapatkan telepon dari orang yang mengaku sebagai petugas Bapas Surakarta atas nama Siska. Siska menyampaikan proses pengajuan asimilasi dari Rutan Boyolali dialihkan ke Bapas Surakarta. Namun kepada korban, Siska juga meminta uang Rp5 juta.

Menggunakan Suara Perempuan

Siang harinya korban mengirimkan uang tersebut. Korban tak tahu bahwa petugas Bapas atas nama Siska itu tak lain adalah pelaku yang menyamar menggunakan suara perempuan. "Jadi pelaku ini bisa mengeluarkan suara perempuan dalam aksinya," jelas Tohari.

Pada 2 Juni, eks napi asimilasi yang menipu di Boyolali itu menghubungi korban lagi untuk meminta uang lagi senilai Rp1 juta. Alasannya untuk tembusan ke Kejaksaan. Pada 7 Juni, korban diminta pelaku untuk mengirim uang lagi senilai Rp2,5 juta dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas pembebasan dari Semarang ke Boyolali.

Baru Sebulan Dibeli, Sepeda Lipat Seharga Rp3,5 Juta Milik Warga Sumber Solo Digondol Maling

Selanjutnya pada 9 Juni, korban diminta mengirim uang lagi kepada pelaku senilai Rp1 juta dengan alasan untuk penyerahan surat laporan mingguan. Terakhir pelaku meminta uang kepada korban pada 10 Juni dengan alasan Rutan meminta tambahan uang.

Total korban mengirim uang senilai Rp15 juta kepada eks napi asimilasi yang menipu di Boyolali itu. Setelah itu korban mendatangi Rutan Boyolali dan melakukan pengecekan.

Setelah meminta keterangan dari Rutan Boyolali, korban akhirnya tahu dirinya telah ditipu. Korban pun kemudian melapor ke Polres Boyolali yang kemudian menugaskan Tim Sapujagad Satreskrim Polres menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi eks napi asimilasi yang menipu di Boyolali itu berada di Wonosobo. Kemudian pada 13 Juni, korban ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah.

Sempat Mandek, 50 Desa di Klaten Kembali Bahas Jalan Tol Solo-Jogja

Pelaku diamankan bersama barang bukti sarana berupa dua unit HP, satu buku tabungan bank BRI, dua kartu ATM dari dua bank berbeda yakni BRI dan BCA.

Barang Bukti

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa pakaian, dompet, jaket, tas dan sebagainya serta uang sisa kejahatan Rp469.000. Pelaku dijerat Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo, mengatakan setelah mendapat telepon dari korban, dia langsung memanggil korban untuk datang ke Rutan Boyolali untuk diberi penjelasan.

"Kami beri klarifikasi. Rutan berkomitmen tidak ada uang untuk program asimilasi. Jika ada masyarakat yang mengalami hal yang sama, bisa langsung dilaporkan," kata dia kepada wartawan.

Mudik dari Cikarang, Bakul Mi Ayam di Wonogiri Positif Covid-19

Terkait eks napi tersebut, asimilasi yang sebelumnya diterima pelaku pun terancam dicabut jika terbukti menipu di Boyolali. "Sesuai aturan yang ada, setiap warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan aksi kejahatan, maka asimilasi akan dicabut," kata dia.



Sesuai catatan, mestinya pelaku baru bebas pada November 2020. Pelaku dipenjara karena kasus penggelapan sepeda motor. Sementara itu pelaku mengaku melakukan aksi penipuan itu karena sakit hati dengan kelakuan keluarga korban saat di tahanan.

"Saat saya bebas, teman di tahanan itu menitipkan surat untuk saudaranya dan memberi nomor telepon saudaranya itu. Saya ingat kelakuannya saat di dalam tahanan, dari situ muncul niat," kata dia.

Uang hasil penipuan itu sebagian dia gunakan untuk membeli HP dan membeli pakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya