SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di kementeriannya, Rabu (11/10/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo dilakukan hari ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Syahrul Limpo menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (30/10/2023).

Penetapan tersangka Syahrul Limpo dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Ali menegaskan praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara,” kata Ali.

Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.

“Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,” lanjutnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

“Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir,” jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya