SOLOPOS.COM - Terawan Agus Putranto. (Antara Foto-Puspa Perwitasari/hp).

Solopos.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari organisasi tersebut. Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono menyatakan Terawan dipecat karena melakukan pelanggaran etika berat.

“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu saat dimintai konfirmasi Bisnis (Jaringan Solopos Media Group), Sabtu (26/3/2022). Sebelumnya Pandu mengungkapkan pemecatan Terawan lewat cuitannya di Twitter.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI,” tulis Pandu sembari mengunggah video singkat yang membacakan pemecatan Terawan, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Mantan Menkes Terawan Terima Gelar Profesor Kehormatan Unhan

Pandu Riono menambahkan keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.

“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” katanya. Pandu mengungkapkan muktamar IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022.

Keputusan MKEK IDI

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: IDI Pecat Permanen Mantan Menkes Dokter Terawan Agus Putranto, Alasan MKEK IDI Rekomendasikan Pemecatan Eks Menkes Dokter Terawan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya