SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Eks Manajer Persis Solo, Waseso, kembali terjerat kasus hukum setelah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini masih terkait dengan uang yang dicairkan Waseso dari rekening Bank UOB Solo menggunakan tanda tangan palsu rekannya, Roestina Dewi. Sebagai informasi, Waseso baru saja bebas setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo, Roestina Dewi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim memvonis Waseso hukuman tiga tahun penjara pada 2017 lalu karena memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang sekitar Rp20 miliar. Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Jumat (11/12/2020), mengatakan berdasar pemeriksaan tim penyidik, Waseso telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak perkara pencucian uang.

Karantina Pemudik Momen Nataru di Solo Technopark Ditunda, Ini Alasannya

Kasatreskrim enggan menjelaskan secara detail kasus pencucian uang yang menjerat eks manajer Persis Solo itu. Kepolisian saat ini masih menyelesaikan proses penyidikan seperti melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Solo.

“Waseso semula kami tahan, namun lewat penasihat hukummnya ia meminta penangguhan penahanan. Berdasar sejumlah pertimbangan, penyidik mengabulkan itu. Namun tersangka tetap wajib lapor sepekan dua kali,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penangguhan Penahanan

Kasatreskrim memastikan penangguhan penahanan itu tidak menghentikan proses penyidikan perkara ini. Hanya, ia enggan menjelaskan detail pemeriksaan dengan alasan faktor teknis penyidikan.

Pengusaha: Simpang Siur Informasi Soal Karantina Pemudik ke Solo Bikin Bisnis Kacau

Sebagai informasi, sebelum terjerat kasus dugaan pencucian uang, Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo, 2016 lalu. Waseso memalsukan tanda tangan rekannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana USD1,7 juta atau sekitar Rp20 miliar.

Uang itu tersimpan dalam rekening bersama Waseso dan Roestina. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pemalsuan tanda tangan Waseso terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tahun ini Waseso kembali menjadi tersangka dugaan tindak perkara pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya