SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Mantan Manajer Persis Solo Waseso menyerahkan diri untuk menjalani vonis 3 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO — Mantan manajer klub sepak bola Persis Solo, Waseso, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waseso sempat dua kali mangkir saat dipanggil Kejari untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) itu, Rabu (8/11/2017). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mewakili Kajari Solo, Sumarjo, mengatakan berdasar putusan kasasi MA yang diketuai hakim Artidjo Alkostar, Waseso divonis tiga tahun penjara.

“Setelah menerima salinan putusan MA kami langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada Waseso pada 8 September. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tidak jelas,” ujar Bambang kepada Solopos.com, Kamis (9/11/2017). (Baca: Dieksekusi soal Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Eks Manajer Persis Solo Mangkir)

Dua pekan setelah panggilan pertama yang diabaikan itu, Kejari melayangkan surat panggilan kedua. Namun, Waseso tetap tidak datang memenuhi panggilan itu ke Kejari Solo. Kejari rencanaya menjemput paksa Waseso pada Rabu. Namun, Waseso datang sendiri di Kejari Solo.

“Kami menitipkan Waseso ke Rutan [Rumah Tahanan] Kelas 1A Solo,” kata dia.

Bambang menjelaskan keputusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo saat sidang putusan pada tanggal 15 Desember 2016 dalam kasus ini tidak bisa diubah lagi sehingga Waseso harus menjalani hukuman tiga tahun penjara. (Baca: Kasasi Kejari Dikabulkan, Eks Manajer Persis Solo Dipenjara 3 Tahun)

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan, Solichin, mewakili Kepala Rutan Muhamad Ulin Nuha membenarkan sudah ada eksekusi terhadap Waseso di Rutan tersebut mulai Rabu. Waseso diserahkan ke Rutan Solo oleh JPU Kejari Solo sekitar pukul 13.00 WIB.

Seperti diketahui, Waseso terbukti beberapa kali memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi, senilai 1.745.936,85 USD atau sekitar Rp21,6 miliar dalam kurun waktu 2012-2013. Uang tersebut disimpan di Bank UOB Solo.

Waseso divonis tiga tahun penjara oleh PN Solo pada 15 Desember 2016. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP. Waseso mengajukan banding ke PT Jateng dan diputus bebas. Kejari mengajukan kasasi ke MA dan Waseso divonis tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya