SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Eks Manajer Persis Solo, Waseso, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam kasus <a title="Berkas 3 Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah UOB Dikembalikan Lagi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/910081/berkas-3-tersangka-pemalsuan-tanda-tangan-nasabah-uob-dikembalikan-lagi">pemalsuan tanda tangan</a> untuk menarik uang senilai Rp 21,6 miliar milik nasabah Bank UOB, Roestina Cahyo Dewi.</p><p>Waseso divonis tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama di PN Solo, 15 Desember 2016 lalu, dalam kasus tersebut. Selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng memutus bebas Waseso. Atas hasil banding tersebut, Kejari Solo mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya MA memutus vonis tiga tahun penjara seperti putusan PN Solo.</p><p>Waseso mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Heru Prasetyo, dengan alasan ada kekhilafan hakim di PN Solo yang memutuskan perkara ini dan ada novum atau bukti baru. Sidang PK ini digelar Rabu (11/7/2018) di PN Solo dipimpin Ketua Hakim Azharyadi dan Pujendro Suroso, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Didik Aryanto.</p><p>&ldquo;Surat hasil audit dari akuntan publik yang menyatakan bahwa dia [Dewi] masih memiliki kekurangan setoran ke Waseso senilai Rp11 miliar menjadi bukti baru yang kami sampaikan dalam sidang PK,&rdquo; ujar Heru saat ditemui wartawan di PN Solo, Rabu.</p><p>Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan PK berdasarkan adanya <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">bukti temuan</a> baru ini. Waseso berharap ada keadilan dalam perkara ini.</p><p>Ketua Majelis Hakim Azharyadi meminta kuasa hukum menyerahkan bukti baru itu di hadapan majelis hakim dan berani disumpah. PN Solo perlu tahu kapan bukti baru itu ditemukan.</p><p>&ldquo;Kami menunda sidang PK ini pada 18 Juli atau Rabu pekan depan dengan agenda memintai keterangan kuasa hukum terkait bukti baru itu,&rdquo; kata dia.</p><p>Seperti diketahui, Waseso terbukti beberapa kali <a title="Penipuan Solo: 2 Bos Hannien Tour Divonis 3,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917834/penipuan-solo-2-bos-hannien-tour-divonis-35-tahun-penjara">memalsukan </a>&nbsp;tanda tangan hingga dapat menarik dana milik Roestina Cahyo Dewi senilai USD1.745.936,85 atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka waktu 2012 hingga 2013. Uang tersebut disimpan di Bank UOB Solo.</p><p>Waseso divonis PN Solo dengan hukuman tiga tahun penjara pada 15 Desember 2016. Vonis itu sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Waseso mengajukan banding ke PT Jateng dan diputus bebas. Kejari kemudian mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya Waseso divonis tiga tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya