SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi (freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten berharap seluruh lurah pasar dapat mematuhi peraturan sekaligus menghindari penggunaan retribusi untuk kepentingan pribadi agar tak terjerat persoalan hukum di waktu mendatang.

Hal itu disampaikan menyikapi penahanan eks Lurah Pasar Prambanan Joko Sarjono oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi sejak Senin (23/8/2021)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sisi lain, Joko Sarjono ternyata sudah dicopot dari kursi lurah Pasar Prambanan sejak tahun 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Joko Sarjono diduga telah menyelewengkan hasil retribusi di Pasar Prambanan dalam kurun waktu Januari 2014 hingga Maret 2017.

Baca juga: Warga Klaten Positif Covid-19 Tolak Dibawa ke Tempat Isoter Harus Punya Alasan Kuat

Total uang yang digunakan Joko Sarjono untuk kepentingan pribadinya senilai Rp197,1 juta. Penyidik Kejari Klaten telah memeriksa 18 saksi dan dua saksi ahli dalam pengusutan kasus tersebut.

“Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan itu, Pak Joko Sarjono sudah tidak lagi menjabat sebagai lurah Pasar Prambanan di tahun 2018. Saat itu kan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudiarto, kepada Solopos.com, Selasa (24/8/2021).

Dicek Setiap Hari

Didik Sudiarto mengatakan kasus dugaan penyelewengan retribusi yang menyeret Joko Sarjono merupakan kasus kali pertama di lingkungan Disdagkop dan UKM Klaten. Diharapkan, kasus tersebut tak terjadi lagi di waktu mendatang.

“Saat ini, setiap pengelolaan keuangan [hasil retribusi pasar] dicek setiap hari. Ini dilakukan agar tak ada lagi kasus serupa di waktu mendatang. Kami berharap seluruh lurah pasar di Klaten dapat mematuhi peraturan,” katanya.

Baca juga: Selewengkan Uang Retribusi Rp197 Juta, Lurah Pasar Prambanan Jadi Tersangka

Disinggung tentang jumlah pasar yang dikelola Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudiarto mengatakan di Kabupaten Bersinar terdapat 50 pasar. Di sisi lain, jumlah lurah pasar mencapai 19 orang.

“Target retribusi pasar di tahun ini senilai Rp4,5 miliar. Saat ini, pencapainnya sudah sekitar 60 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengatakan Joko Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya, Joko Sarjono disangka melanggar pasal primair, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidairnya berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 Turun, Sirene Ambulans Kini Jarang Terdengar di Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya