SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat terlihat merobohkan bangunan yang berada di eks kawasan prostitusi atau lokalisasi Lorok Indah di Kabupaten Pati, Kamis (3/2/2022). (Instagram @pemkabpati_)

Solopos.com, PATI — Eks lokalisasi atau tempat prostitusi Lorok Indah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya dibongkar secara paksa petugas gabungan, Kamis (3/2/2022). Pembongkaran bangunan yang dulunya merupakan kafe dan tempat karaoke itu sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar, yang merupakan pemilik bangunan.

Dikutip dari laman Murianews.com, pembongkaran dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pati, TNI dan Polri. Mereka melakukan pembongkaran dengan membawa alat berat sejak Kamis dini hari, atau sekitar pukul 03.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pembongkaran eks lokalisasi Lorok Indah Pati itu pun sempat mendapat perlawanan. Para pemilik bangunan bersama sejumlah preman berusaha mengadang petugas yang akan masuk ke kawasan eks prostitusi terbesar di Pati itu.

Baca juga: Bakal Digusur, Warga Eks Lokalisasi Lorok Indah Mengadu ke Ombudsman

Meski demikian, petugas yang datang bersama alat berat tetap bisa masuk dan melakukan pembongkaran secara paksa. Seorang pemilik bangunan, Sri Mulyani, 31, mengaku aksi pengadangan dilakukan sejak akses masuk ke kawasan lokalisasi itu. “Alat berat masuk sekitar pukul 05.00 WIB, ada banyak. Kami melakukan perlawanan,” kata Sri Mulyani.

Sri mengaku sempat mendapat pukulan dari aparat karena memberikan perlawanan. Ia pun mengaku bukan hanya dirinya seorang yang mendapat pukulan petugas, tapi beberapa pemilik bangunan yang berusaha melakukan perlawanan.

“Warga sini yang punya bangunan di sini. Semua pada dipukul sama aparat,” tegasnya.

Sri menyatakan tidak terima bangunannya yang berdiri di eks kawasan lokalisasi Lorok Indah Pati itu dibongkar secara paksa. Ia mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Ia juga mengklaim lahan yang didirikan bangunan itu merupakan lahan kering.

“Kami punya sertifikatnya, hak milik. Lahan kering, lahan permukiman,” jelasnya.

Baca juga: 5 Lokalisasi Terbesar Jateng, 1 di Solo

Dia juga mengaku tidak mendapatkan ganti rugi atas pembongkaran paksa tersebut. Bahkan, Kata Sri Mulyani, Bupati Pati Haryanto juga tidak mau menemui warga pemilik bangunan di LI tersebut.

“Sama sekali tidak dapat kompensasi, bupati juga tidak mau menemui warga sini,” tegasnya.

Kawasan Lorok Indah Pati sebelumnya merupakan kawasan prostitusi. Namun sejak Agustus 2021 lalu, Pemkab Pati melarang adanya praktik prostitusi di kawasan itu.

Pemkab Pati juga meminta bangunan di kawasan tersebut dibongkar karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab Pati juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Januari 2021. Meski demikian, warga tidak mengindahkan aturan tersebut dan menuntut uang ganti rugi, hingga akhirnya Pemkab Pati melakukan pembongkaran secara paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya