SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pantia Kerja RUU Pemilu telah menyetujui klausul bahwa mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD. Namun muncul usulan agar klausul itu dikecualikan bagi mantan narapidana korupsi. Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti, Senin (30/1), menjadi aneh kalau mereka yang telah menjahati negara dengan kejahatan yang paling jahat yakni korupsi, masih dimungkinkan untuk kembali dapat menempati posisi-posisi penting di negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Gede Pasek Suardika menyetujui usulan agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif. Sebab saat ini korupsi sudah menjadi musuh bersama seluruh elemen bangsa.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Menurut politikus Partai Demokrat itu, Senin (30/1), usulan tersebut tepat di tengah korupsi yang menjadi beban bangsa dan di tengah maraknya vonis ringan bagi terpidana korupsi. Gede menilai usulan itu tidak memberangus hak politik orang yang sudah menjalani hukuman, namun terkait tindak pidananya. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya