SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono (dok)

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono (dok)

SEMARANG–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi Solo, Sardjono diganjar hukuman 12 bulan penjara dan denda uang Rp50 juta.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli)  retribusi peron, MCK, dan parkir bus Terminal Tirtonadi Solo ini dinyatakan terbukti bersalah oleh ketua majelis hakim, Ifa Sudewi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (22/5/2012).

Menurut Ifa Sudewi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 11 UU Nomor  31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sardjono hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara,” kata Ifa.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selaku kepala UPTD Teminal Tirtonadi, Solo tak memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya.

”Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Sardjono dilakukan penahanan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya