SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sardjono (dok)

Solo (Solopos.com)–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan. Hal itu diketahui dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/11/2011).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafruddin mengatakan bahwa Sardjono didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah kami selesai membacakan dakwaan tersebut, Sardjono menerima segala dakwaan,” papar Syafruddin saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Kendati demikian, papar Syafruddin, penasihat hukum terdakwa, Suharsono SH mengajukan eksepsi (keberatan). Meski sudah menjalani proses persidangan, namun majelis hakim belum melakukan penahanan terhadap Sardjono. “Kami tidak tahu persoalan status terdakwa apakah ditahan atau tidak. Karena hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Nanti kita lihat saja pada sidang berikutnya,” papar Syafruddin.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum akan digelar pada Rabu (30/11) di Pengadilan Tipikor Semarang.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya