SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) karena diduga meminta jatah ke sejumlah rekanan atau penyedia jasa proyek.

Tak tanggung-tanggung, nilai uang pungli yang dikumpulkan Abdul Mursyid disebut-disebut mencapai Rp1,1 miliar. Pungli itu dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2015. Saat ini, Abdul Mursyid menjabat staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyelidiki kasus ini sejak 2015. Setelah terkumpul dua alat bukti, Kejari menetapkan Abdul Mursyid sebagai tersangka pada Selasa (21/5/2019).

Saat ini, Kejari Klaten secara maraton memeriksa sejumlah saksi yang dinilai terkait dengan kasus tersebut. “Penetapan tersangka ke Abdul Mursyid sudah sejak 21 Mei 2019. Kasusnya tahun 2015, saat yang bersangkutan menjabat kepala DPU Klaten. Modus yang dilakukan tersangka memberikan arahan ke bawahannya agar memungut 10 persen-15 persen dari nominal pekerjaan yang dilakukan para penyedia jasa/rekanan di Klaten. Hasil pungutan tak resmi itu terkumpul Rp1,1 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/5/2019).

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Mursyid dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman pasal 11, yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan ancaman hukuman pasal 12, yakni hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar,” katanya.

Saat Solopos.com menyambangi kantor Abdul Mursyid, Senin, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Abdul juga tidak menjawab saat dihubungi melalui nomor teleponnya. Begitu juga dengan pesan via Whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya