SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Mantan kasir PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, berinisial PR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah serta kredit fiktif.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo belum memeriksa apalagi menahan PR. Kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp5 miliar lebih itu bermula dari temuan adanya dana simpanan nasabah yang hilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil pengusutan, dana yang disetorkan nasabah itu ternyata tidak dimasukkan dalam sistem komputer BKK. Akibatnya ketika dicocokkan antara yang tercatat di buku tabungan nasabah dengan data komputer BKK ada selisih.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus V. melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudhi Teguh Santosa mengatakan penetapan PR sebagai tersangka setelah penyidik mengebut mengumpulkan barang bukti (BB) serta keterangan para saksi terkait kasus raibnya dana nasabah tersebut.

PR sebelumnya menjabat Kasubid Pemasaran di BKK unit Tawangsari. Namun setelah kasus ini mencuat jabatannya diturunkan menjadi anggota staf biasa. “Sudah kami tetapkan tersangka. Tapi PR sejauh ini belum diperiksa apalagi ditahan,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/8/2019) sore.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan PR dalam waktu dekat, termasuk apakah setelah diperiksa nanti akan ditahan, Yudhi akan melihat perkembangannya. Namun, menurutnya, bukan tidak mungkin PR langsung ditahan.

“Kami akan lihat dulu hasil pemeriksaan nanti seperti apa,” katanya.

Ihwal penetapan tersangka yang cukup lama sejak kasus itu mencuat, Yudhi beralasan hal itu dikarenakan korban adalah nasabah yang jumlahnya banyak. Karena itu pemeriksaan dilakukan secara maraton dan panjang.

Setidaknya ada 100-an saksi yang dipanggil dan periksa. Disinggung ihwal ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri, Yudhi memastikan hal itu tidak terjadi. Pengawasan melekat dilakukan tim kejaksaan atas kasus ini.

“Tidak sampai melarikan diri lah. Mudah-mudahan tidak,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana nasabah ini awalnya dilaporkan ke Kejari oleh kepala BKK unit Tawangsari. Kejari Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi.

Dari keterangan saksi yang kebanyakan nasabah dari kalangan petani diperoleh informasi modus penyimpangan dana nasabah ini yakni dana yang disetorkan nasabah ke BKK tidak dicatat dengan pembukuan resmi oleh oknum pegawai, tetapi hanya di buku manual. Akibatnya, dana tersebut tidak masuk sistem komputerisasi perbankan.

Selain penyelewengan dana nasabah, Kejari Sukoharjo juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan total kerugian sekitar Rp 5 miliar. Penggelapan dana nasabah tersebut berlangsung sejak 2016 sampai 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya