SOLOPOS.COM - Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Kas PD BKK Eromoko, WD (rompi orange), 49, keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri menuju Rutan Kelas II B Wonogiri, Senin (16/11). (Solopos.com/M Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan eks karyawan PD BKK Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) Wonogiri, berinisial WD , 49, Senin (16/11).

Perempuan tersebut ditahan karena diduga kuat melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan uang kas pada PD BKK Eromoko, Wonogiri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2020 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

WD mengaku uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp470 juta.

Berkisah Tentang Patah Hati, Lagu Wonogiri Mblenjani Janji Viral

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto, mengatakan tersangka menyalahgunakan uang kas BKK Eromoko selama kurun waktu 2010 hingga 2011. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas BKK Eromoko.

Ia mengatakan penyidikan berawal dari adanya laporan masyarakat. "Atas laporan itu dikembangkan dalam proses penyelidikan. Kemudian memang benar ditemukan adanya dugaan korupsi," kata dia saat konferensi pers di Aula Kejari Wonogiri, Senin.

Setelah ditemukan dugaan korupsi, kata Agus, diserahkan ke bagian pidana khusus. Setelah didalami , diyakni ada dua alat bukti yang menguatkan tersangka melakukan tindakan korupsi. Kemudian dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober.

Viral, Inilah Andhik Prass Pencipta Lagu Wonogiri Mblenjani Janji yang Dinyanyikan Syafa Inema

Ia mengatakan pada saat itu BKK Eromoko akan melalukan cash opname atau pemeriksaan fisik pada uang kas tunai. Namun tersangka selalu berdalih agar cash opname diundur dahulu.

Setelah berhasil melakukan cash opname, ada kejanggalan antara saldo yang terdapat pada catatan akuntansi dengan uang kas yang ada di brankas atau di tangan. Uang kas yang seharusnya berjumlah Rp494.518.600, pada saat dicek direktur BKK hanya tinggal Rp24.518.600. Uang sebesar Rp470.000.000 hilang.

"Setelah diperiksa, tersangka mengakui kekurangan uang kas tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian pada 2018, tersangka dipecat atau diberhentikan tidak secara hormat dari karyawan BKK Eromoko," ungkap dia.

Warga Pesisir Wonogiri, Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa

Tak Sanggup Kembalikan Uang

Setelah dipecat, tersangka berdalih bisa mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun hingga beberapa waktu tersangka tidak sanggup mengembalikan atau tidak ada pertanggungjawaban terkait ganti rugi.

Dalam menetapkan tersangka, lanjut Agus, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 22 saksi. Mulai Senin, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Wonogiri selama 20 hari ke depan. Tersangka dalam kondisi sehat, sebelum masuk ke rutan sudah dilakukan rapid test.

"Ini kan tahanan penyidik. Berkas akan kami segera limpahkan ke pengadilan. Saat ini berkas dari bagian pidana khusus sudah siap. Lebih cepat dilaksanakan lebih baik," kata Agus.

2 Pasar di Wonogiri Sempat Ditutup Gegara Covid-19, Ini Imbauan Satgas

Ada sejumlah pasal yang bakal menjerat tersangka WD, yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya