SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembobol dana nasabah BKK Eromoko Cabang Pracimantoro, Giri Rahmanto (pakai rompi oranye) dibawa tim penyidik Kejari ke Rutan Wonogiri, Senin (13/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Eks karyawan BKK Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) cabang Pracimantoro, Wonogiri, menggelapkan dana nasabah senilai total Rp2,7 miliar.

Eks karyawan bidang dana bernama Giri Rahmanto, 36, warga Sumber RT 002/RW 001, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, itu mengaku uang itu diserahkan ke dukun untuk digandakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Giri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2020).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Giri pembobol dana dari 45 rekening milik 28 nasabah selama kurun waktu 2014-2017 saat masih menjadi anggota staf bidang dana Badan Kredit Kecamatan (BKK) Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) Cabang Pracimantoro.

Kecelakaan Saat Pulang dari Aksi Tanam Pohon di Karanganyar, Gadis 14 Tahun Meninggal

Total dana yang digelapkan untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp2,7 miliar. Dana tersebut telah habis diserahkan kepada dukun untuk digandakan.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Pantauan Solopos.com di Kantor Kejari, Giri dibawa ke Rutan Kelas IIB Wonogiri setelah diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada akhir pekan lalu.

Tak Berjilbab, Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Diintimidasi Pengurus Rohis

Giri dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8, dan juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis

Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto, menyampaikan penanganan kasus ini dimulai 2017. Awalnya BKK Eromoko bekerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari menyelesaikan masalah itu.

Misteri Palang Sepur Purwosari Solo: Penampakan Siluman Ular hingga Rintihan Minta Tolong

Sebagai langkah awal, Kejari menagih kepada tersangka yang juga pedagang satai kambing itu untuk mengembalikan dana. Namun, setelah lebih dari setahun Giri tak bisa mengembalikannya.

Kenangan Guru dan Murid MTsN 2 Solo tentang Asta: Anaknya Baik dan Banyak Temannya

Selanjutnya kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mengusutnya lebih lanjut. Jaksa menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan Giri.

Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh

Pada tahap itu jaksa memeriksa para saksi, termasuk 28 nasabah pemilik 45 rekening yang dananya diambil Giri. Mereka merupakan pedagang pasar, pemilik warung kelontong, dan toko pakaian.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Ada nasabah yang menyimpan dana Rp200 juta dan ada pula yang sampai Rp600 juta.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Berdasar hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Semarang, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat Rp2.784.569.589.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya