SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (26/8/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, tahun 2018, hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.

Sidang kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes Trobayan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring pada Rabu (25/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Sementara majelis hakim yang diketuai Casmaya dan JPU masing-masing mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Sedang Dibangun, Graha Inklusi Sragen Bakal Sediakan Layanan Paripurna Bagi Difabel

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang itu, JPU mendakwa pasangan suami istri itu melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Ketiga, Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kedua terdakwa kami tuntut dua tahun, enam bulan. Denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” papar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Kamis (26/11/2020).

Kasus Suap Seleksi Perdes

Meski sama-sama terjerat kasus suap seleksi perdes, tuntutan kepada Suparmi dan Suyadi lebih berat daripada tuntutan kepada mantan Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo.

Dalam perkara itu, Anis dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anis sama dengan tuntutan jaksa.

Fantastis, Uang Masuk ke Rekening Penampung Suap Edhy Prabowo Rp9,8 Miliar

Anis sendiri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 31/1999 tentang indikasi unsur paksaan dan pemerasan serta indikasi delik pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Anis dinilai terbukti menyalahgunaan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam proses seleksi perdes pada 2018 lalu.

“Pasalnya berbeda dengan Anis. Dalam perkara Anis, uang sudah dikembalikan [kepada pelamar perdes]. Kalau ini [Suparmi dan Suyadi], banyak yang belum dikembalikan. Itu menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa,” papar Agung Riyadi.

Beberapa Orang Sebagai Kepanjangan Tangan

Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018.

Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Ternyata, Gibran dan Bagyo Wahyono Pernah Bersekolah di SMP yang Sama

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.

Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya